Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar –

Odong-odong kembali menjadi sorotan di Pematangsiantar setelah salah satu kendaraan modifikasi itu menabrak mobil pribadi di Jalan Kartini Bawah, Siantar Barat, Minggu (5/4/2026) sore. Kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang kinerja Satlantas Polres Siantar dalam mengawasi odong-odong.

 

Dalam video yang beredar, odong-odong dengan kecepatan tinggi dan musik keras menabrak mobil pribadi yang hendak belok ke kanan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

 

Masyarakat setempat mengkritik kinerja Satlantas Polres Siantar, mempertanyakan mengapa odong-odong masih bisa beroperasi meski sudah ada larangan dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar. “Polres Pematangsiantar harus tegas, kita sebagai pengguna jalan juga kesal dengan odong-odong ini,” kata salah satu warga.

 

Sebelumnya, PN Pematangsiantar telah mengesahkan larangan operasional odong-odong di jalan umum Kota Pematangsiantar pada Juni 2025. Namun, odong-odong masih terlihat beroperasi, memicu kekecewaan masyarakat. Apakah Polres Siantar akan mengambil tindakan lebih tegas?

 

Pengendara odong odong harus diperiksa secara rutin untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan aman di gunakan

 

Pengendara odong odong harus memiliki izin operasional yang Sah dan mematuhi peraturan yang berlaku

 

Pengendara odong odong harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan dan tidak melaju dengan kecepatan tinggi,terutama saat membawa anak anak.

 

(KDM)