Media Sinergitas TNI-Polri News, Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemneterian Luar Negeri memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, Jumat (26/12/2025). Mereka diduga menjadi korb4n yang diperkerjakan dalam penipvan online atau scam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dirttipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, pemulangan ini berawal ketika Polri mendapat laporan masyarakat terkait adanya korb4n Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipaksa bekerja sebagai admin jvdi online dan mengalami kek3r4san fisik.

 

Kesembilan korb4n terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka merupakan warga Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara.

 

“Para korb4n juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korb4n yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni, Jumat (26/12/2025).

 

Pada 15 Desember, penyelidik berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI. Penyelidik mendapati kesembilan korb4n berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja.

 

“Korb4n melarikan diri dari tempat pekerjanya masing-masing dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan kek3r4san, baik fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja,” ujar Irhamni.

 

Para korb4n saling bertemu pada saat melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025. Mereka kemudian memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.

 

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, sembilan korb4n dalam keadaan sehat dan salah satu korb4n berinisial A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” kata Irhamni.

 

Salah seorang korban dalam keadaan mengandung mengatakan bahwa ia terseret bekerja ke luar negeri bermula ketika dia dan suaminya ditawari oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di Kamboja.

 

“Untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujar dia.

 

Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, kesembilan korb4n berhasil mendapatkan izin keluar. Sehingga pada hari ini, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korb4n dengan selamat.

 

Adapun rencana tindak lanjut Polri adalah menerapkan Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran untuk dipekerjakan di luar wilayah Indonesia.

 

“Kami segera melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun korban ini. Kemudian segera menerbitkan laporan polisi, melakukan koordinasi dengan Hubinter, KBRI di Kamboja. Kemudian mengejar, merekrut tim leader dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini,” ujarnya.

(IDN Times)