Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —

Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan mengguncang nurani publik. Seorang terduga pelaku berinisial Yusuf akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Reaksi Cepat (RE) di Hotel Nadya setelah terpojok oleh bukti-bukti digital dan pengakuannya sendiri.

Kasus ini membuka mata publik tentang bagaimana predator seksual memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat dan merusak masa depan anak bangsa. Ironisnya, korban berinisial Sarah Siahaan, yang saat kejadian pertama pada tahun 2022 masih berusia belia yaitu 17 tahun, harus menanggung trauma mendalam akibat tindakan biadab pelaku.

Kronologi Kejahatan: Dari Manipulasi Tantan hingga Paksaan Brutal
Berdasarkan investigasi dan keterangan yang dihimpun, modus operandi pelaku tergolong licik dan manipulatif:

Manipulasi Kenalan Digital: Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan Tantan pada tahun 2025. Namun, penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa jejak kejahatan pelaku terhadap korban ternyata telah dimulai jauh sebelumnya, yakni sejak 2022.

Jebakan Perjalanan Maut: Dengan dalih mengajak makan, pelaku membawa korban berkeliling mengendarai sepeda motor. Tanpa disadari korban, laju kendaraan justru diarahkan menuju City Hotel. Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan karena tidak mengetahui tujuannya dibawa ke tempat tersebut.

Kekerasan Seksual Tanpa Ampun: Di dalam hotel, korban dipaksa, ditarik, dan diancam secara brutal hingga tak berdaya. Korban menangis histeris, namun pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya hingga menyebabkan alat vital korban mengalami pendarahan hebat.

Kebohongan Pelaku Runtuh di Hadapan Bukti Digital
Kedok pelaku mulai rontok tanpa sisa ketika Tim RE melakukan penyergapan di Hotel Nadya. Di hadapan tim dan barang bukti, pelaku akhirnya tidak bisa mengelak dan membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah merusak kesucian korban sejak tahun 2022.

Bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp semakin memperkuat indikasi kebejatan pelaku. Transkrip ini diperoleh saat Tim RE berupaya memancing pelaku melalui percakapan dengan korban (Sarah):
[20.27] Sarah: “Aku nanti booking kamarnya ya.”
[20.27] Yusuf: “Oke, kalau gitu adek duluan saja ke situ.”
[20.27] Yusuf: “Adek yang booking ya.”
[20.27] Sarah: “Abang menyusul sebentar lagi.”
[20.27] Yusuf: “Ya sudah, Abang bersih-bersih dulu ya.”
[20.28] Sarah: “Iya, cepat ya.”
[20.28] Yusuf: “Oh iya, mau nanya…”
[20.28] Sarah: “Tanya lah.”
[20.28] Yusuf: “Sudah berapa ceweklah Abang taklukkan / pecahkan perawan cewek?”
[20.28] Sarah: “Pasti sudah banyak.”
[20.28] Sarah: *(Membalas pesan sebelumnya: “pasti dh bnyk”)*
[20.28] Yusuf: “Cuma adek saja.”
[20.28] Yusuf: “Aku sudah mau otw (on the way) ini.”

Meskipun pelaku sempat mencoba membangun alibi palsu dan memberikan keterangan bohong kepada tetangga korban bernama Andre untuk menutupi jejaknya, fakta medis, bukti percakapan, serta tindakan penyergapan langsung meruntuhkan seluruh kebohongannya.

Sikap Tegas Hukum: Ancaman Penjara Menanti Predator
Menanggapi kasus ini, Kuasa Hukum korban, Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H., menyatakan sikap tegas tanpa kompromi. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum formal secara maksimal untuk menjerat pelaku.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Perbuatan ini tidak bisa dimaafkan, terlebih lagi saat korban dilecehkan dan dirusak kehormatannya, korban masih berusia 17 tahun di bawah umur,” tegas Briliant Romual Togatorop, S.H.

Landasan Hukum (Undang-Undang) yang Menjerat Pelaku
Tindakan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku Yusuf merupakan pelanggaran hukum berat terhadap anak. Berdasarkan sistem hukum positif di Republik Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan undang-aspek berlapis:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Pasal 76D: “Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana…”

“Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana…”

Pasal 81 Ayat (1) & (2): “Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Catatan Pemberatan: Karena pelaku merupakan orang dekat/dikenal korban dan dilakukan berulang, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

“Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Catatan Pemberatan: Karena pelaku merupakan orang dekat/dikenal korban dan dilakukan berulang, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pasal 6 huruf a/b: Mengatur mengenai pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300.000.000,00.

Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e: Menjelaskan pemberatan pidana jika tindak pidana kekerasan seksual dilakukan terhadap anak, oleh orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau kepercayaan, atau dilakukan secara bersama-sama/berulang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik mendesak agar aparat penegak hukum segera menahan dan memproses pelaku secara transparan demi tegaknya keadilan bagi korban anak di bawah umur.(kdm07)