Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,Sumatera Utara (12/04/2026) –

 

Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI,Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. dari Fraksi Partai Gerindra Langkah ini diambil terkait adanya dugaan kuat keterlibatan seorang oknum berinisial R.R dalam aktivitas pemasokan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar .

 

Penyampaian surat ini merupakan bentuk komitmen GPRPPM dalam mengawal supremasi hukum dan mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

 

GPRPPM menilai perlu adanya pengawasan ketat dari legislatif agar proses hukum terhadap oknum tersebut berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.”Kami telah menyerahkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja kepolisian dan kejaksaan.

 

Kami meminta para wakil rakyat untuk memonitor secara intensif dugaan keterlibatan oknum R.R yang diduga kuat menjadi bagian dari rantai pasokan narkoba,” ujar Aditya Ketua Penggerak GPRPPM dalam keterangannya .

 

Dalam laporannya, GPRPPM melampirkan sejumlah poin keberatan dan desakan, di antaranya:

 

Transparansi Penyidikan: Meminta Komisi III mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul narkotika yang diduga melibatkan R.R.

 

Tanpa Hak Istimewa: Memastikan bahwa inisial R.R, siapa pun latar belakangnya, tidak mendapatkan perlakuan khusus di mata hukum.

 

Perlindungan Generasi Muda: Menekankan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam ketahanan nasional. “Kami tidak ingin ada celah dalam penegakan hukum narkoba. GPRPPM akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dan sanksi tegas diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas Aditya Selaku Ketua Penggerak.

 

GPRPPM berharap Ketua Komisi III DPR RI segera merespons aspirasi ini dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan optimal dalam menjaga Indonesia dari bahaya narkotika. (KDM07/Tim)