Media Sinergitas TNI-Polri News, Pematangsiantar, 31 Agustus 2026 —
Proses hukum atas insiden penganiayaan yang menimpa Sindi menunjukkan perkembangan signifikan. Jajaran Kepolisian Resor Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur secara resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini memberikan titik terang bagi korban dalam mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Fakta-Fakta Penanganan Perkara:
Dasar Laporan: Perkara ini teregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT tertanggal 13 Juni 2026.
Waktu dan Lokasi Kejadian: Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sitalis Ujung (Dali Tani Ujung), Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Hasil Gelar Perkara: Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terbaru, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dasar Hukum Penyidikan: Proses hukum kini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13/VIII/RES.1.8./2026/Siantar Timur pada 31 Agustus 2026.
Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, Polsek Siantar Timur di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Franky M. Chandra Ritongan, S.H., M.H. menunjukkan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kuasa hukum korban, Advokat Johanes A. F. Silaen, S.H., mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku kejahatan ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Berdasarkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun,” ujar Johanes.
Imbauan dan Koordinasi Penyidikan
Bagi masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki informasi tambahan guna mendukung pengungkapan kasus ini secara tuntas, diimbau untuk segera berkoordinasi langsung dengan tim penyidik di Polsek Siantar Timur:
IPDA Indrawan, S.Sos
AIPDA Agus Purba .(kdm07)




