Scroll Untuk Lanjut Membaca

SIARAN PERS NO. 65/SP/HM.01.02/POLKAM/2/2026

Media Sinergitas TNI-Polri News,Polkam, Surabaya – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat koordinasi nasional dan mendorong kerja sama operasional di tingkat ASEAN dalam menangani kejahatan penipuan daring lintas negara yang semakin masif dan terorganisir.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menegaskan bahwa online scam telah berkembang menjadi transnational organized crime dengan dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.

“Online scam bukan lagi kejahatan biasa. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap keamanan sistem digital dan respons negara,” ujar Koba dalam Rapat Koordinasi Penanganan Online Scam Lintas Negara di Surabaya, Selasa (24/2/2026).

Sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, kerugian akibat penipuan transaksi keuangan digital di Indonesia mencapai triliunan rupiah, dengan modus yang semakin kompleks seperti impersonation, investasi bodong, phishing, dan love scam. Secara global, keuntungan tahunan dari operasi penipuan daring diperkirakan mencapai US$43,8 miliar, dengan sebagian besar aktivitas terpusat di kawasan Asia Tenggara.

Koba menekankan bahwa pendekatan penanganan harus dilakukan secara berlapis dan terintegrasi, dengan menempatkan tindakan preventif sebagai prioritas utama, melalui penguatan sistem, literasi, dan deteksi dini.

“Benteng utama kita adalah pencegahan. Karena itu, penguatan mekanisme nasional menjadi kunci untuk menutup celah sejak awal. Sementara itu, penegakan hukum tetap penting sebagai langkah lanjutan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Kemenko Polkam mendorong penguatan Mekanisme Nasional Penanganan Online Scam Lintas Negara yang mengintegrasikan seluruh instrumen yang telah ada, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perumusan mekanisme ini juga melibatkan masukan dari kalangan akademisi, guna memastikan adanya dasar hukum yang kuat, operasional, dan mengikat lintas kementerian/lembaga.

Koba menambahkan bahwa tantangan utama saat ini bukan pada ketersediaan aturan, melainkan pada kesenjangan implementasi di tingkat operasional, termasuk keterbatasan pertukaran data lintas negara, perbedaan standar penanganan bukti digital, serta belum optimalnya koordinasi lintas instansi.

Karena itu, Kemenko Polkam mendorong pergeseran dari coordination menjadi coordinated action melalui integrasi data lintas K/L (siber, finansial, dan identitas), penyusunan mekanisme respons cepat (fast response), penegasan peran dan mekanisme koordinasi nasional, serta penguatan kerja sama operasional ASEAN, termasuk percepatan pertukaran data dan kolaborasi berbasis kasus (joint investigation).

“Kita tidak kekurangan aturan, tetapi perlu memastikan seluruh mekanisme yang ada dapat bekerja secara terhubung dan responsif di lapangan,” ujarnya.

Rapat koordinasi bertema Penanganan Online Scam Lintas Negara melalui Mekanisme Nasional ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kemenkomdigi, PPATK, OJK, Bank Indonesia, serta Forkopimda Jawa Timur dan akademisi.

Narasumber yang hadir berasal dari Kemenko Polkam, Divhubinter Polri, BSSN, Satgas PASTI, dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang memberikan perspektif komprehensif mulai dari keamanan siber, penegakan hukum lintas negara, aliran dana ilegal, hingga penguatan kerangka regulasi nasional.(Red)