Media Sinergitas TNI-Polri News,Maluku – Masyarakat Geruduk lokasi aktifitas tambang Emas Ilegal di kawasan Waramsihat, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongkuba,Kabupaten Buru, Provinsi Maluku , Yang berdampak langsung pada Proyek strategis Nasional Bendungan (Waduk) Wapo, merupakan isu krusial yang menyangkut penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.
Lalu poin poin penting dan langka langka yang biasanya menjadi dasar penengahan situasi tersebut oleh pihak berwenang.
Dampak Pada Proyek Strategi Nasional (PSN)
Aktivitas Tambang Tanpa izin Peti di area (Waeramsihat) atau sekitar pembangunan Wapo sangat beresiko karena Sedimentasi v dan lumpur sisa aktifitas para penambangan (Taling) meresap dan masuk aliran sungai waiapo akan menjebaknya pendangkalan pada Lokasi Bendungan tersebut, dan merusak konstruksi yang masi beraktifitas.
Akibatnya Pencemaran Air, penggunaan bahan Pekerjaan mula ini pun bisa berakibat fatal apalagi setiap ada penambangan pasti bahn kimia berupa merkuri atau sianida dalam akitivitas pertambangan ilegal tersebut mencemari sumber ari yang nantinya di gunakan untuk irigasi.
Penagakan Hukum (Gakkum)
Sesuai dengan tuntutan asejumlah masayarakat, aparat penegak Hukum Polres Buru dan Polda maluku Memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak
UU N0 3 tahun 2020 (Minerba) setiap orng yang melakukan penambangan tanpa Izin di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
UU N0 32Tahun 2009 (PPLH) terkait
perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktifitas ilegal Langka Yang Diperlukan Untuk Merespon situasi di Waramsihat Tambang emas ilegal ini di perlukan ada kordinasi lintas insatni pemerintah Provinsi Maluku.
Oprasi penertiban terpadu melibatkan
TNI dan Polri untuk menutup akses masuknya alat berat dan logistik di wilayah tambang ilegal.
Pengawasan melekat, menempatkan Pos pengamanan di titik titik rawan dan sekitar aera waduk bendungan Waiapo
guna bisa mencegah dan memastikan tidak ada aktifitas penmbang ilegal yang masuk beraktifitas.
Rehabilitas Lingkungan: Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerinta kabupaten Buru perlu melakukan upaya pemulihan lahan agar kerusakan tidak meluas sampai ke area tangkapan air bendungan Wapo.
Lalu Point Tuntutan Masyarakat Sebagai Berikut:
Propam presisi atau itwasum Polri,Diduga jika merasa ada pembiaran dari Oknum aparat setempat.
Gakum Kementrian LHK:
Terkait Permukaan lingkungan di aera Bendungan Waiapo Proyek Nasional milik Pemerintah Pusat.
Kantor Satf Presiden Mengingatkan (KSP) :
Mengingatkan Bendungan Waiapo adalah Program Strategis Nasional yang harus di lindungi dari gangguan Eksternal.
dan sejumlah masyarakat mengku ketika tidak ada tindakan dari pemerintah Provinsi Maluku maka kami siap melakukan Laporan pengaduan resmi untuk Presiden Republik
Indonesia Karena Pembiaran aktifitas penambangan ilegal ini ada permainan kotor antara pemerinta Profesi dan pemerintah kabupaten Buru. (ROmal)




