Media Sinergitas TNI-Polri News ,PEMATANGSIANTAR 19/9/2026 —

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana pinjaman gadai kendaraan roda empat menggemparkan warga Pematangsiantar. Mengandalkan dalih untuk melunasi utang orang tua, sebuah mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023 milik keluarga Simanjuntak diduga berpindah tangan ke pihak lain, sehingga kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum.

Peristiwa ini bermula pada Juni lalu. Seorang pria berinisial Bima meminjam mobil Toyota Innova Reborn milik keluarga dengan dalih membutuhkan dana segar sebesar Rp80 juta. Dana tersebut awalnya diklaim akan digunakan untuk melunasi utang orang tuanya di Bank Mandiri agar bisa melakukan top-up pinjaman baru.

Pemilik kendaraan Yang diketahui Saudara EL,
EL yang sedang berada di luar kota akhirnya mengizinkan peminjaman tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Singkat cerita, mobil tersebut justru digadaikan kepada seseorang berinisial N senilai Rp20 juta di tahap awal, sebelum akhirnya akumulasi pinjaman gadai menyentuh angka Rp80 juta.

Namun, dana besar tersebut diduga habis dalam waktu sepekan tanpa kejelasan. Karena dana pertama telah habis dan pihak penerima gadai tidak memiliki tambahan anggaran, masalah kembali berkembang pada 10 Juli. Kendaraan tersebut diduga dipindahtangankan melalui perantara kepada pihak berinisial A dengan nilai gadai yang meningkat menjadi Rp110 juta.

 

Tidak ingin tinggal diam menghadapi kerugian besar ini, pihak keluarga melalui R Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., secara resmi mendatangi Polres Pematangsiantar pada Selasa, 19 Agustus 2026. Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polres Pematangsiantar oleh Brigadir Yosua Hutasoit.

“Langkah hukum ini kami tempuh demi mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas aset klien kami yang melibatkan transaksi gadai non-bank berisiko tinggi,” ujar tim kuasa hukum, Briliant

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa mobil tersebut telah mengalami gadai berantai. Rangkaian pemindahtangannya bermula dari Naron kepada Paul, sebelum akhirnya berpindah tangan lagi dari Paul kepada Andri Damanik yang beralamat di Siborna sebagai penerima gadai terakhir dari unit kendaraan tersebut.

Di tengah memanasnya situasi, penanganan kasus ini sempat menemui titik terang. Pada Sabtu dini hari (15/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, bertempat di kediaman HS di Pematangsiantar, pihak terlapor Bima disaksikan oleh tujuh orang saksi termasuk rekan media dan kuasa hukum secara terbuka menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab penuh.

Bima mengklaim bahwa dana pengganti sudah siap (ready) dan berjanji akan mengembalikan unit mobil Innova Reborn tersebut beserta pertanggungjawaban finansialnya.

Kendati telah membuat pernyataan di hadapan saksi, situasi ini kian menyita perhatian publik setelah Bima mengunggah status WhatsApp bernada satire yang menuai sorotan:
“Lucu ya 😂😂😂 Hahah Kalo mengganti nya sanggup kali aku bro, Lawak lah.”

Unggahan tersebut langsung memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat Pematangsiantar terkait keseriusan komitmen penyelesaian masalah tersebut. Apakah janji penggantian unit di hadapan saksi akan direalisasikan, atau justru berujung pada proses hukum yang lebih panjang di kepolisian?

Namun, janji manis tersebut rupanya hanya sebatas angin lalu. Hingga berita ini diturunkan, komitmen yang diucapkan secara terbuka itu sama sekali tidak direalisasikan. Tidak adanya itikad baik lanjutan membuat proses penyelesaian perkara ini kembali menemui jalan buntu tanpa kejelasan yang pasti.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum sekaligus realisasi pertanggungjawaban nyata dari pihak terlapor. (kdm07)

Bagaimana kelanjutan dari janji penyelesaian kasus ini di hadapan hukum? Ikuti terus perkembangan beritanya hanya di sini.