Media Sinergitas TNI-Polri News,SIANTAR –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap Ziw Agriva Simatupang (26), anak dari musisi Batak ternama, Arvindo Simatupang.

 

Ziw diringkus petugas dari sebuah rumah di Jalan Bagelen, Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Mutia Suri Sinaga (31), warga Jalan Angkola, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Mutia melaporkan Ziw atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1847 AEF. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.

 

Dugaan penggelapan ini bermula pada 21 Mei 2026. Kala itu, Ziw menyewa mobil milik Mutia selama satu hari. Mutia kemudian mengantarkan kendaraan tersebut ke kediaman Ziw di Perumahan Anugerah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

 

Keesokan harinya, Ziw meminta perpanjangan waktu sewa berturut-turut selama tiga hari hingga tujuh hari. Mengingat biaya rental yang kian membengkak, Mutia sempat meminta Ziw untuk mengembalikan mobil terlebih dahulu. Meski Ziw sempat mentransfer uang sewa sebesar Rp2 juta, ia mendadak sulit dihubungi dan tidak lagi merespons pesan maupun panggilan dari korban.

 

Akibat kejadian tersebut, Mutia mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp190 juta.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai perdebatan di lapangan.

 

Menurut Revanto, Arvindo Simatupang bersama seorang kuasa hukum sempat berupaya menghalangi tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

 

“Namun, setelah diberikan pemahaman secara persuasif, mereka akhirnya kooperatif dan tim berhasil mengamankan tersangka (Ziw),” ujar Revanto, Senin (19/10/2026).

 

Revanto menegaskan, Ziw Agriva Simatupang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkaranya,” pungkas Revanto.

 

Di sisi lain, korban Mutia Suri Sinaga berharap agar proses hukum terhadap tersangka berjalan tegas dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kdm07)