Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN —

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Simalungun kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor dan penipuan terstruktur. Alih-alih menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah melalui prosedur transparan, pengurusan izin resmi ini justru diduga dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi oleh oknum pejabat berwenang di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Berdasarkan fakta dan bukti transaksi yang dikantongi, seorang warga bernama A.Silalahi menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan PBG dengan total kerugian mencapai Rp120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

Kronologi Aliran Dana Gelap:
Pemberian Pertama (Sekitar 4 Bulan Lalu): Oknum berinisial A menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp50.000.000 yang diserahkan langsung di Kafe Tomorrow, Jalan Padang Sidempuan. Dalihnya jelas: untuk memuluskan pengurusan dokumen PBG.

Pemberian Kedua (2 Agustus 2026): Desakan kembali terjadi. Melalui percakapan WhatsApp pada pukul 08.37 WIB, Kabid Dinas PU secara aktif mengarahkan nomor rekening tujuan dengan pesan: “Ke BNI 185797722. DWI WAHYU NUGROHO. ni pak”.

Bukti Transfer: Tak lama berselang, pukul 09.18 WIB, Silalahi meneruskan bukti transfer via BI-FAST senilai Rp70.000.000 dari rekening BRI atas nama Agus Silalahi kepada pemilik rekening tujuan Dwi Wahyu Nugroho.

Hingga batas waktu hari ini, 24 Agustus 2026, dokumen PBG yang dijanjikan tak kunjung kelar alias mangkrak. Merasa dikibuli dan dipermainkan layaknya korban penipuan jalanan oleh oknum birokrat, A Silalahi menyatakan sikap tegas tidak terima dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum resmi.

Landasan Hukum (UUD & Regulasi Terkait)
Tindakan oknum pejabat Dinas PU dan pihak-pihak terkait dalam pusaran aliran dana ini tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi telah menabrak berbagai produk perundang-undangan Republik Indonesia yang berujung pada sanksi pidana berat:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” (Hak korban untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum atas kerugian yang dialami).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 11: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) / KUHP Nasional terkait Penipuan & Penggelapan Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan): Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dipidana karena penipuan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PBG) Menegaskan bahwa pelayanan perizinan PBG wajib diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah daerah tanpa ada celah pungutan liar di luar ketentuan retribusi daerah yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026) pukul 20.29 WIB.

Catatan Redaksi: Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simalungun, baik Polres maupun Kejaksaan, didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Kabid Dinas PU serta pihak-pihak terkait atas aliran dana gelap Rp120 juta ini. Publik menunggu tindakan nyata pembersihan birokrasi dari para “maklar” berkedok pejabat.(kdm07)