Media Sinergitas TNI-Polri News,Tapsel (Sumut)– Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus pembegalan brutal yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) di Jalan Umum Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Peristiwa ini menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang pedagang sate, Muhammad Siregar (49), warga Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang.
Pelaku berinisial AHH, remaja 17 tahun asal Kecamatan Angkola Timur, Tapsel, ditangkap setelah aksinya teridentifikasi melalui penyelidikan intensif. Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, memaparkan bahwa kasus ini tergolong ekstrem karena pelaku menggunakan parang dan melakukan kekerasan secara membabi buta.
“Ini bukan pencurian biasa. Pelaku membawa alat tajam dan menggunakannya untuk melukai korban hingga mengalami luka berat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Korban dibacok di tangan kiri sekali, tangan kanan dua kali, kepala tiga kali, termasuk kaki. Serangannya membabi buta,” jelas Kapolres.
Usai melukai korban, pelaku membawa kabur sepeda motor beserta gerobak sate. Gerobak kemudian disembunyikan pelaku di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kasus Cepat Terungkap
Polres Tapsel hanya membutuhkan waktu singkat untuk mengungkap identitas dan lokasi pelaku. Sepeda motor korban ditemukan di rumah pelaku, sementara gerobak sate ditemukan tersembunyi di daerah semak.
“Alhamdulillah kasus ini berhasil kami ungkap dengan cepat. Pelaku kini menjalani proses penyidikan,” tegas Kapolres.
Pelaku yang diketahui putus sekolah itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal. Ia juga mengungkap alasan nekatnya, mulai dari faktor pergaulan hingga kurangnya perhatian keluarga.
“Fakta yang terungkap menunjukkan pelaku bertindak tanpa didukung siapa pun, dipengaruhi lingkungan pergaulan, dan kurang pengawasan keluarga,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor korban
Gerobak sate
Dua potong baju kuning yang dijadikan topeng
Satu potong baju kuning pelaku
Sebilah parang sekitar 50 cm
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e dan 4e KUHP serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Saat ditanya Kapolres, pelaku mengaku memilih korban secara acak dan tidak berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.
Pejabat Polres Tapsel Hadir Lengkap
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain:
Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasat Lantas Iptu J. Sihombing, Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, Kabag Log AKP Tongan Siregar, Kasat Samapta Iptu Edi Sofyan Nasution, Kasi Propam Ipda M. Hutabarat, KBO Reskrim Iptu TP Saragih, Kanit Pidum Ipda Bambang Rahmadi, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap, serta Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar




