Media Sinergitas TNI-Polri News,Simalungun —
Sebuah skandal ketenagakerjaan mengguncang kawasan wisata Danau Toba. Sejumlah mantan karyawan Khas Hotel Parapat hotel yang berada di bawah ekosistem BUMN (Injourney Hospitality) membongkar dugaan praktik eksploitasi kejam. Hak lembur mereka selama belasan hingga puluhan tahun dilaporkan tidak pernah dibayarkan sepeser pun!
Tak hanya soal upah yang mandek, kasus ini makin panas setelah tim kuasa hukum menemukan dugaan rekayasa data sistem absensi digital.
Rekayasa Data Lewat Aplikasi?
Para pekerja diwajibkan melakukan presensi menggunakan aplikasi Sunfish Mobile. Namun, kejanggalan besar ditemukan saat data tersebut ditarik ke sistem.
Absen Asli vs Data Kantor: Di lapangan, karyawan kerap bekerja melebihi jam normal. Namun, data yang tercatat di manajemen justru mengklaim seluruh karyawan bekerja normal tanpa ada lembur sama sekali.
Indikasi Pemalsuan: Tim kuasa hukum menduga ada tangan-tangan jahil di tingkat HRD—bahkan mencurigai keterlibatan penyedia aplikasi—untuk memanipulasi jam kerja demi menghindari pembayaran hak buruh.
Langkah Hukum: “Ini bukan sekadar pelanggaran kerja, kami menduga ada pemalsuan data yang harus diperiksa secara serius!” tegas Roberto Sagala, S.H., M.H., kuasa hukum eks-pekerja.
Ironi di Lingkungan BUMN
Kasus ini langsung menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik, Jhony Barimbing, S.H. Menurutnya, insiden ini mencoreng wajah BUMN yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Pariwisata Berkelanjutan?: Bagaimana bisa pariwisata Danau Toba mau maju jika kesejahteraan pekerja di garda terdepan justru diinjak-injak?
Desakan Evaluasi Total: Melalui kuasa hukumnya, para korban mendesak Kepala BP BUMN dan Direktur Utama Injourney Hospitality untuk segera turun tangan dan mengevaluasi total manajemen Khas Hotel Parapat.
Suarakan Keadilan!
Kasus ini kini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Publik menuntut audit transparan terhadap sistem pencatatan jam kerja di Khas Hotel Parapat agar keadilan bagi para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun segera ditegakkan.(kdm07)




