Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News ,PEMATANGSIANTAR —

Niat hati ingin menagih hak sendiri dengan baik-baik, seorang mahasiswi bernama Sindi (24) justru menjadi korban penganiayaan secara brutal. Ironisnya, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh darah daging atau keluarganya sendiri, yakni sepupunya yang berinisial Sunil.

Kasus penganiayaan ini kini telah resmi berproses di ranah hukum dan telah naik ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

Kronologi Kejadian: Ditagih Hutang, Malah Main Tangan!
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/347/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, insiden kelam ini terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban Sindi mendatangi kediaman sepupunya, Sunil, yang berada di Jl.Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Kedatangan korban tidak lain adalah untuk meminta atau menagih uang miliknya yang dipinjam oleh Sunil.

Namun, bukannya menunjukkan iktikad baik untuk membayar atau menyelesaikan kewajibannya, Sunil justru langsung tersulut emosi begitu melihat kehadiran korban di rumahnya. Tanpa belas kasihan, pelaku melancarkan aksi penganiayaan bertubi-tubi:

Dipukul di Bagian Kepala: Pelaku secara membabi buta memukul bagian kepala korban sebanyak 5 (lima) kali.

Mencekik Leher: Tidak puas memukul, pelaku juga mencekik leher korban dengan kejam.

Mengangkat dan Mengusir Paksa: Pelaku kemudian mengangkat tubuh korban sambil menolak dan mengusirnya keluar dari dalam rumah secara paksa.

Akibat tindakan arogan dan tidak beradab ini, korban Sindi merasa sangat keberatan, mengalami trauma, serta langsung melaporkan perbuatan biadab tersebut ke SPKT Polres Pematangsiantar agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketegasan Aparat Penegak Hukum dan Kuasa Hukum
Kasus kekerasan terhadap perempuan ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan tim hukum korban.

Penyidik Polsek Siantar Timur, Aipda Agus Purba, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa laporan kasus ini akan segera di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk segera mengusut tuntas perkara tersebut dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kuasa Hukum korban Sindi, Advokat Johanes A.F. Silaen, S.H., dengan tegas mengecam tindakan dugaan pelaku yang tega melakukan kekerasan fisik terhadap kliennya hanya karena persoalan hutang. Pihaknya akan mengawal ketat proses hukum ini agar terduga pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.

Hukum adalah panglima tertinggi. Tidak ada ruang bagi siapapun yang berani main hakim sendiri, terlebih melakukan tindak kekerasan fisik secara beringas terhadap sesama warga negara!(Kdm07)