Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar –
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Vanessha di Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan tajam publik. Kekejaman yang menimpa korban memicu gelombang simpati luas dari masyarakat, termasuk dari praktisi hukum muda, Johanes A.F. Silaen, S.H.
Pada Sabtu malam (18/07/26), Johanes Silaen melakukan kunjungan langsung ke kediaman orang tua korban sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kemanusiaan. Dalam misi kemanusiaan ini, beliau didampingi oleh Ketua URC Bankom Garuda sekaligus anggota Tim Pers Cobra Polres Pematangsiantar, Jono (Cunsen), serta jurnalis Dedy Indrawan Situmeang yang hadir sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus kontrol sosial.
Menabuh Genderang Keadilan
Kunjungan ini bukan sekadar kunjungan biasa. Johanes Silaen menegaskan kehadirannya adalah simbol perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan keluarga. Sebagai seorang advokat, ia menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan hukum bagi Vanessha.
“Kami hadir bukan hanya untuk bersimpati, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak diinjak-injak. Proses hukum ini harus berjalan objektif, transparan, dan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk berlindung,” tegas Johanes di hadapan keluarga korban.
Pihak keluarga Vanessha mengungkapkan apresiasi mendalam atas dukungan moral dan kepastian hukum yang diberikan. Kehadiran tim pendamping ini menjadi oase bagi korban yang tengah memperjuangkan keadilan atas trauma yang dialaminya.
Landasan Hukum Terkait Kasus KDRT
Untuk memperkuat posisi hukum dalam kasus ini, berikut adalah dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan terhadap korban KDRT:
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga.
Pasal 44: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,00. Jika mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) sebagai bentuk perlindungan hukum tambahan bagi korban.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (jika ada indikasi terkait): Sebagai pelengkap untuk memastikan pemulihan hak-hak korban secara komprehensif.
Dengan pendampingan hukum yang serius, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa tindak KDRT adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun norma sosial.(kdm07)




