Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen memberantas peredaran gelap narkoba kembali ditunjukkan oleh personel Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Berkat laporan masyarakat, petugas berhasil menggerebek sebuah bangunan bekas kedai di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/10/2026) dini hari.

 

Dalam penggerebekan tersebut, enam pria berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka (pengedar/pemilik), empat orang dirujuk untuk rehabilitasi, dan satu orang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

 

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengonfirmasi penindakan tersebut pada Sabtu (10/10/2026) malam.

 

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Simalungun dalam melindungi dan melayani masyarakat dari bahaya narkoba. Kami bergerak cepat begitu menerima informasi dari warga,” tegas IPTU Patar Banjarnahor.

 

Kronologi Penggerebekan & Identitas Terperiksa

Penangkapan bermula pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Kapolsek menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi dan pesta sabu di sekitar simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H. bersama tim langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

 

Pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 00.10 WIB, petugas menggerebek lokasi bekas kedai di depan rumah warga setempat bernama Sailik. Penggerebekan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun (Gamot) Huta V Nagori Wonorejo, Iwan.

Petugas mengamankan enam orang pria warga Kecamatan Pematang Bandar, masing-masing berinisial:

 

RA (26) – Ditetapkan sebagai Tersangka

AF (22) – Positif Urine (Rehabilitasi)

BS (27) – Positif Urine (Rehabilitasi)

HB (36) – Positif Urine (Rehabilitasi)

HW (19) – Positif Urine (Rehabilitasi)

D (45) – Negatif Urine (Dipulangkan)

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penggeledahan di lokasi—termasuk pada kursi lipat yang diduduki tersangka RA—petugas menyita barang bukti dengan total berat sabu 1,82 gram, meliputi:

1 kotak permen Happydent berisi 2 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi sabu.

1 plastik klip sedang berisi 1 plastik klip kecil diduga sabu.

1 plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.

Alat hisap (bong) dari botol minuman Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa sabu.

2 buah sekop dari pipet plastik (hijau dan putih) serta 2 korek api gas (mancis).

1 buah dompet hitam dan 1 unit ponsel pintar merk Oppo warna biru.

Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.

 

Hasil Interogasi & Tindak Lanjut

Dalam proses interogasi, tersangka RA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sabu didapatkan dari seorang pria berinisial NS pada Minggu malam (4/10/2026) di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar dengan harga Rp600.000 per gram menggunakan sistem laku bayar.

 

Sementara itu, dari pemeriksaan urine terhadap lima pria lainnya:

Pria berinisial D (45) dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba dan dikuatkan oleh keterangan rekan-rekannya bahwa ia tidak ikut serta. Petugas telah mengembalikan D kepada pihak keluarga.

 

AF, BS, HB, dan HW dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Seluruh pelaku dan barang bukti sempat dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. Berdasarkan hasil gelar perkara:

RA ditahan dan diproses hukum sebagai tersangka pemilik/pengedar.

 

AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen medis dan dirujuk ke BNN Kabupaten Simalungun untuk menjalani program rehabilitasi.

 

“Pendekatan kami tegas terhadap pengedar dan penyedia, namun tetap humanis kepada pengguna melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang berani melapor, dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memberantas narkoba,” tutup IPTU Patar Banjarnahor.(Kdm07)