(Dok Foto, Aksi GESPERSI di depan THM Evo Star)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News, Gerakan Sosial Pemuda/Pemudi Rami Sekitarnya (GESPERSI) mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi keresahan warga dan para orang tua di Simpang Rami terkait dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

 

Mereka menilai keresahan ini bukan lagi keluhan biasa, melainkan jeritan orang tua yang takut kehilangan kontrol atas masa depan anak-anak mereka.

 

Dalam dokumen pernyataan sikap itu, GESPERSI menilai lingkungan sekitar THM Evo Star semakin resah akibat dugaan aktivitas gelap, keributan, serta potensi kriminalitas yang muncul dari operasional tempat hiburan tersebut. Atas dasar itu, GESPERSI menyampaikan lima tuntutan aksi.

 

Pertama, GESPERSI mendesak agar operasional THM Evo Star ditutup apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan, kewajiban pajak daerah, atau benar menjadi lokasi peredaran narkotika.

 

Kedua, meminta transparansi penuh terkait seluruh bentuk izin usaha yang dimiliki Evo Star, mulai dari izin THM, izin gangguan, sertifikat laik fungsi, hingga pemenuhan kewajiban pajak daerah.

 

Ketiga, mereka mendorong Polresta Pematangsiantar untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan peredaran narkotika maupun aktivitas melanggar hukum lainnya yang terjadi di lingkungan THM tersebut.

 

Keempat, pihaknya mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Pematangsiantar agar tidak menutup mata atas keresahan warga serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada keamanan masyarakat.

 

Kelima, GESPERSI menuntut perlindungan hukum bagi warga dari segala bentuk keributan, ancaman keamanan, maupun potensi kriminalitas yang timbul akibat beroperasinya THM Evo Star, sebagai bagian dari kewajiban negara melindungi warga sipil.