Media Sinergitas TNI-Polri News, Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa layanan internet, jaringan seluler, sistem perbankan, dan ATM di seluruh Indonesia dipastikan tetap aman, normal, dan beroperasi seperti biasa.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dan tindakan dari Komdigi:
  • Surat dan Tanda Tangan Palsu: Isu ini menyebar melalui dokumen palsu di media sosial dan grup WhatsApp berupa “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Surat tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komdigi Meutya Hafid serta mengklaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Komdigi menyatakan dokumen tersebut 100% palsu.
  • Pernyataan Wamenkomdigi: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan ataupun rencana untuk mematikan jaringan internet nasional. Infrastruktur telekomunikasi saat ini berada dalam kondisi yang sangat stabil.
  • Gandeng Aparat Hukum: Komdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut, melacak, dan menindak tegas pihak-pihak yang membuat serta menyebarkan disinformasi tersebut karena telah memicu kepanikan publik.
  • Sanksi Hukum UU ITE: Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan atau kepanikan di masyarakat memiliki konsekuensi pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).

Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak ikut menyebarkan pesan berantai tersebut, dan selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah di situs resmi Komdigi. (Red)

Scroll Untuk Lanjut Membaca