Media Sinergitas TNI-Polri News,Jakarta- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan tujuh peraturan baru untuk prajurit TNI AD. Hal ini diketahui saat Rapat Sosialisasi Peraturan KSAD (Perkasad) TA 2025 di Kodam V/Brawijaya beberapa waktu lalu.
Kepada Indonesia Defense Magazine, Rabu (12/11), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono membenarkan peraturan ini.
Memang benar ada kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di jajaran Kodam V/Brawijaya, salah satu pembahasannya adalah mengenai tunjangan brevet, keahlian, dan keterampilan khusus di lingkungan TNI AD,” kata Donny.
Sementara itu, dilansir dari keterangan Penkodam V/Brawijaya, beberapa peraturan baru tersebut di antaranya tentang tunjangan brevet, keahlian, dan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta kesejahteraan prajurit, dengan prinsip pemberian yang layak, akuntabel, proporsional, dan transparan kepada personel yang memenuhi kualifikasi .
Kemudian peraturan berikutnya tentang kekhususan pelatihan prajurit di Papua, seperti cuti tambahan dan promosi, untuk meningkatkan moril.
Selain itu ada juga peraturan terkait Reformasi Birokrasi (RB) TNI AD untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik prima.
Dan peraturan perubahan signifikan terkait Hukum Disiplin Militer, pejabat atasan yang berhak menghukum (Ankum), perwira penyerah perkara (Papera), dan mekanisme DKP.
Sumber : Indonesia Defense



