Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –
Jagat media sosial di Kota Pematangsiantar tengah dihebohkan oleh beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang suami berinisial TM terhadap istrinya, VM. Rekaman tersebut menjadi bukti nyata atas penderitaan yang dialami korban se koordinasi lama kurun waktu Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, VM diduga kerap mendapatkan perlakuan kejam dari suaminya. Kekerasan fisik yang dialami mencakup tindakan pemukulan, menjambak, menendang, hingga mencekik. Tragisnya, tindakan brutal tersebut dilakukan TM di depan anak mereka yang masih bayi.
“Korban mengaku sering mendapatkan intimidasi. TM kerap melakukan kekerasan, lalu memaksa korban untuk memaafkannya. Jika korban menolak, TM justru kembali melakukan pemukulan saat itu juga,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, VM juga mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan TM. Korban mengklaim memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan mesra antara suaminya dengan wanita lain.
Kondisi Psikologis Korban dan Perlindungan Hukum
“Di balik laporan resmi yang telah dilayangkan ke Polres Pematangsiantar, tersimpan perjuangan batin yang berat. Korban saat ini masih bergelut dengan trauma psikologis mendalam, sembari didera rasa takut akan ancaman pelaku yang terus membayangi langkahnya untuk menuntut keadilan.”
Perlu ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah mengatur dengan tegas perlindungan bagi korban. Pasal 5 UU tersebut secara eksplisit melarang setiap orang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga.
Selain itu, Pasal 15 UU PKDRT memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian, tenaga kesehatan, hingga pekerja sosial untuk mencegah ancaman atau kekerasan lebih lanjut.
Tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, VM juga mengungkap adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, TM. Dalam keterangannya, VM mengaku telah mengantongi bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan mesra antara suaminya dengan wanita lain.
Terkait proses hukum, VM menegaskan sikapnya untuk tidak menempuh jalur damai. Ia secara tegas menolak mediasi yang melibatkan pihak gereja atau pendeta, dan menuntut pihak Kepolisian Pematangsiantar untuk memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Catatan KDM07:
“Keadilan harus ditegakkan.
Berdasarkan informasi awal yang kami terima, korban saat ini membutuhkan dukungan maksimal. Bagi Anda yang memiliki informasi tambahan atau ingin mengulurkan tangan dalam pendampingan hukum, mohon segera berkoordinasi dengan Unit PPA atau lembaga bantuan hukum terdekat.
Setiap langkah kecil kita sangat berarti bagi keselamatan dan keadilan korban. Bantu sebarkan pesan ini. Mari tunjukkan solidaritas kita! ”
Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami, dari Media Sinergitas TNI Polri News, siap mengawal setiap proses hukum agar pelaku mendapatkan sanksi setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari bersatu, mari peduli, mari kita lindungi sesama! (Kdm07)
Ingat: Langkah kecil Anda hari ini bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang.
Media Sinergitas TNI Polri News
Pelindung Masyarakat, Pengawal Keadilan.




