Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar-
Kasus penganiayaan yang menimpa Sindi di Kecamatan Siantar Timur kini berada di titik krusial. Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas karena pelaku utama, Sunil, menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Yang lebih mencengangkan, pihak keluarga dibuat bingung oleh sikap kuasa hukum Suroso yang justru terkesan menunda-nunda pertemuan dan proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga Sindi bertanya-tanya: Ada apa di balik lambannya langkah hukum ini?
Transkrip Komunikasi Penyidik dan Suroso
Hari/Tanggal: (Sesuaikan dengan tanggal kejadian)
Perihal: Koordinasi Jadwal Permintaan Keterangan
Pukul 13.47 WIB Suroso: “Ntar ku info ya”
Penyidik: “Baik bg”
Pukul 14.40 – 14.54 WIB Penyidik: “Jam 4 sore ini bisa bg?”
Suroso: “Ok pak , ntar ku info”
Penyidik: “Ok bg”
Pukul 16.24 – 16.25 WIB (Penundaan Pertama) Suroso: “Tunda, pak”
Suroso: “Belum bisa datang , pak”
Pukul 22.43 – 22.56 WIB Penyidik: “Malam abgda, Kl bisa besok kita ambil keterangan nya ya bg 🙏🏻🙏🏻”
Suroso: “Siap, pak”
Pukul 07.19 – 07.20 WIB (Keesokan Harinya / Penundaan Kedua) Suroso (Meneruskan Pesan): “Ini dari siapa bg?”
Suroso: “Pak agus”
Suroso (Meneruskan Pesan): “Tunda aja pak ..”
Suroso: “Ok,”
Suroso: “Belum mau, pak”
Catatan Redaksi: Transkrip di atas merupakan suntingan dari percakapan asli guna kepentingan transparansi pemberitaan tanpa mengubah substansi informasi waktu dan isi pesan.
Ketegasan Penyidik dan Pihak Kepolisian
Menanggapi mandeknya pemeriksaan terhadap Sunil, awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik, Pak Agus Purba.
Tanya Pers: “Apakah tidak bisa diterbitkan surat panggilan paksa sesuai prosedur hukum?”
Jawab Pak Agus Purba (16.24 WIB): “Bisa lae, kalau nanti yang bersangkutan dipanggil dengan Surat Panggilan tidak mau hadir dalam 2 kali, penyidik berwenang untuk melakukan Penangkapan.”
Pernyataan senada juga datang dari jajaran pimpinan Polsek Siantar Timur untuk memastikan proses hukum berjalan transparan:
Kapolsek Siantar Timur, Iptu Chandra Ritonga, S.H., M.H., menyatakan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional.
Kanit Reskrim, IPDA Indrawan, S.Sos., menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pihak kepolisian agar segera tuntas.
Landasan Hukum: Pasal Penganiayaan dalam UUD / KUHP
Untuk mempertegas ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, berikut adalah dasar hukum tindak pidana penganiayaan ringan hingga berat yang berlaku di Indonesia:
Pasal 351 KUHP Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Catatan Keadilan: Mangkirnya pelaku dari panggilan resmi kepolisian tidak akan menghapus unsur pidana. Aparat berwenang menerbitkan surat perintah membawa atau penangkapan demi tegaknya supremasi hukum bagi korban Sindi.(kdm07)




