Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR, 5 Oktober 2026 –
Dunia penegakan hukum dan solidaritas sosial di Pematangsiantar dihebohkan oleh ulah memalukan dari seorang suami berinisial Taufiq Aritonang. Alih-alih menunjukkan sikap sebagai korban yang memperjuangkan kehormatan rumah tangganya setelah sang istri (Anisila, yang kini telah ditalak satu) diduga dibawa oleh pria lain ke sebuah hotel,Taufiq justru menunjukkan sikap sebagai seorang pecundang yang mencederai marwah hukum dan mengkhianati nurani tim penolong.
Kasus yang awalnya digerakkan atas dasar rasa iba yang mendalam oleh Tim Reaksi Cepat (KDM 07) dan Kuasa Hukum Briliant Romual Togatotop, S.H., M.H. ini, kini berbalik arah akibat kelakuan Taufiq yang manipulatif, mangkir dari panggilan hukum, dan lepas tangan secara sepihak.
Kronologi Pengkhianatan dan Sikap Lepas Tangan Taufiq
Pada bulan Juli lalu, Taufiq datang bermohon-mohon dengan penuh iba kepada kuasa hukum dan Tim Reaksi Cepat untuk dibantu mencari keadilan. Malam itu juga, tanpa ada iming-iming uang sepeser pun, Tim Reaksi Cepat langsung bergerak cepat bergegas ke rumah pelaku di kawasan Kede Batu, Dolok Batu Nanggar.
Meskipun sempat menghadapi berbagai kendala mulai dari pelaku yang kabur, penyembunyian barang bukti mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku saat “bercocok tanam” dengan istri Taufiq, hingga kerja keras investigasi hingga subuh hari tim tetap mendampingi Taufiq membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Pematangsiantar hingga proses pemeriksaan di Unit PPA tuntas.
Namun, air dibalas dengan tuba. Memasuki bulan Agustus, saat penyidik Polres Pematangsiantar memanggil Taufiq untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, Taufiq justru mengindahkan panggilan tersebut dan tidak merespon penyidik PPA.
Lebih parah lagi, Taufiq tiba-tiba melontarkan alasan klise dan tidak masuk akal kepada Kuasa Hukum Briliant Romual Togatotop, S.H., M.H., dengan dalih:
“Bang, kayaknya aku gak bisa melanjutkan kasus ini lagi karena aku tidak punya dana.”
Pernyataan ini sontak memicu kemarahan besar. Pasalnya, baik kuasa hukum, rekan-rekan tim, maupun pihak Polres Pematangsiantar tidak pernah sekalipun meminta uang sepeser pun secara sepihak kepada Taufiq.
Biaya operasional yang telah dikeluarkan selama mendampingi kasus ini mencakup operasional tim, akomodasi, hingga kebutuhan di polres bahkan telah menelan angka berkisar Rp5.500.000, yang sebagian besar ditanggung oleh pihak kuasa hukum dan tim.
Ketika dihubungi berulang kali melalui telepon maupun WhatsApp oleh tim dan kuasa hukum, Taufiq memilih untuk bungkam, menghindar, dan tidak pernah sekalipun mengucapkan kata terima kasih atas keringat, tenaga, dan waktu yang telah dikorbankan untuk membela keluarganya.
Penyergapan di Beringin dan Tenggat Waktu Somasi 1×24 Jam
Pada tanggal 4 Oktober 2026, Tim Reaksi Cepat akhirnya berhasil mendapati Taufiq di salah satu tempat nongkrong di daerah Beringin, Kabupaten Simalungun, dengan gaya tanpa rasa bersalah sedikit pun. Saat disergap, Taufiq berdalih bahwa dirinya tidak ada yang menghasut (baik dari pihak keluarga pelaku maupun sang istri) dan berjanji akan menemui kuasa hukumnya untuk melanjutkan perkara secara terang benderang. Namun, janji tinggal janji; itikad baik tersebut tidak kunjung diwujudkan.
Menanggapi pelecehan terhadap marwah profesi hukum dan pengkhianatan moral ini, Briliant Romual Togatotop, S.H., M.H., secara tegas mengambil langkah hukum lanjutan yang keras:
Melayangkan Somasi Terbuka: Mengingat sikap Taufiq yang semena-mena memberikan keterangan palsu dan berniat menghentikan kasus tanpa alasan yang jelas, surat somasi terbuka resmi dilayangkan terhitung sejak Taufiq ditemukan di Beringin.
Tembusan ke Tempat Kerja: Jika dalam waktu 1×24 jam (paling lambat tanggal 5 Oktober 2026) Taufiq tidak datang menemui Briliant Romual Togatotop selaku pemberi kuasa, maka surat somasi dan laporan resmi akan langsung dikirimkan ke tempat kerja Taufiq di PT Hutama Waskita, serta disebarluaskan kepada rekan-rekan kerjanya melalui grup WhatsApp.
Efek Jera: Kecaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan langkah tegas untuk memberikan efek jera agar Taufiq memahami tata cara hukum, proses hukum dari tingkat penyidikan hingga pelimpahan berkas (P21) ke pengadilan, serta menghargai jerih payah orang lain yang telah menolongnya di saat susah.
“Jangan main-main dengan marwah hukum! Bantuan yang kami berikan didasari rasa kemanusiaan dan keikhlasan, tetapi bukan berarti Anda bisa menginjak-injak keringat kami lalu pergi begitu saja tanpa etika,” tegas Briliant.(KDM07)
Narahubung / Konfirmasi Media:
Kantor Hukum Briliant Romual Togatotop, S.H., M.H. & Tim Reaksi Cepat (KDM 07)
(Pematangsiantar, Sumatera Utara)




