Media Sinergitas TNI-Polri News,Simalungun – 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Alih-alih membina generasi muda yang sedang belajar membangun negeri, seorang kepala desa (Pangulu) di Simalungun diduga memilih jalan represif dengan mengancam melaporkan mahasiswa magang ke pihak kepolisian buntut dari sebuah postingan Instagram yang sarat candaan khas anak muda.

Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, mendadak gaduh. Lima mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun (USI) semester 7 yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor BPP Kecamatan Tanah Jawa (Nagori Tanjung Pasir) harus menghadapi situasi pelik. Niat awal mencari ilmu di dunia kerja justru berujung pada ancaman kriminalisasi.

Kronologi: Dari “Pria Sejati” hingga Tanda Silang yang Disalahartikan
Kisah ini bermula ketika lima mahasiswa—Alvin Nainggolan, Darmansyah Oppungsungguh, Evan Siregar, Rafa Arya Suhada, dan Mario Purba—bersama dua rekan mahasiswi lainnya, Revalina Sihaloho dan Rona Marpaung—menjalani PKL sejak awal.

Untuk mendokumentasikan kegiatan mereka, kelima mahasiswa pria sepakat membuat akun Instagram resmi bernama @magangbpp.tanahjawa. Setelah empat hari berjalan Magang, mereka mengunggah sebuah postingan penyemangat diri bertajuk “5 Pria Sejati” dengan nilai-nilai kepribadian: Berani, Tangguh, Berprinsip, Setia, dan Bermanfaat.

Pada slide kedua unggahan tersebut, terdapat foto kebersamaan rekan-rekan magang, di mana foto dua mahasiswi (termasuk Revalina Sihaloho & Rona Marpaung, yang merupakan boru Pangulu Silakkidir) diberi tanda silang (X) di bagian baju almamater.

Alvin Nainggolan menegaskan bahwa tanda tersebut murni simbol candaan internal antarteman sebaya untuk menunjukkan siapa saja lima pria pembuat akun tersebut, mengingat Mario Purba sedang berhalangan hadir karena urusan keluarga.
“Tujuannya buat penyemangat kami aja… tidak ada niat untuk menyinggung mereka berdua,” ungkap Alvin.

Klarifikasi Isu Tanda Silang pada Foto Peserta Magang di media sosial
Pernyataan Resmi: Tanda silang (X) yang terdapat pada foto yang beredar di media sosial khususnya dari akun terkait kegiatan magang bukan merupakan tanda atau simbol pertanda duka, kematian, maupun hal negatif lainnya.

Fungsi Penyuntingan: Coretan tersebut murni merupakan kebiasaan atau tren dalam menyunting foto digital di platform media sosial dan Menyesuaikan Caption APATOH karna Temannya tidak Hadir.

Konteks Penggunaan: Penandaan tersebut umumnya dipakai untuk menyoroti figur tertentu sebagai bentuk candaan antar-rekan, menunjukkan subjek yang sedang dibahas, atau menyamarkan sebagian identitas,Karna Mereka mengangkap kelima Gambar dengan Kelima mereka Laki laki Mahasiswa.

Catatan Penting: Terkait kekhawatiran adanya pelanggaran atau unsur negatif pada punggung baju dalam foto, hasil pemeriksaan memastikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran, lambang terlarang, atau hal-hal yang melanggar aturan. Situasi ini murni kesalahpahaman pembaca dalam mengartikan simbol suntingan digital.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan asumsi keliru yang dapat menimbulkan keresahan, mengingat foto tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan narasi negatif.

 

Reaksi Berlebihan: Menyeret UU ITE dan Melapor ke Polisi
Sayangnya, candaan khas mahasiswa ini justru memicu kemarahan Rona Marpaung bersama pihak keluarganya. Merasa tersinggung dan berasumsi bahwa tanda silang tersebut bermakna “tanda kematian” serta bentuk pembullyan, masalah ini dibawa melebar.

Puncaknya, Heplin Marpaung, selaku Pangulu (Kepala Desa) Nagori Silakkidir, Kecamatan Hutabayu Raja—yang notabene merupakan orang tua/keluarga dari pihak yang bersangkutan—secara arogan langsung membuat laporan ke Polsek Tanah Jawa dengan dalih pelanggaran Undang-Undang ITE.

Langkah hukum prematur ini langsung menuai teguran akal sehat. Berdasarkan penelusuran, laporan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian karena terbukti tidak ada unsur pidana sama sekali. Tanda silang dalam dunia digital lazim digunakan untuk menyoroti, menandai, atau melakukan candaan antarteman, bukan sebagai ancaman atau lambang duka cita.

Jejak Rekam Sang Pangulu: “Baper” pada Mahasiswa, Tapi Punya Catatan Hitam?
Tindakan Pangulu Heplin Marpaung yang antikritik dan gemar “baper” hingga mengerahkan otot kekuasaan kepala desa untuk mempidanakan mahasiswa kontan mendapat sorotan tajam publik.

Publik mempertanyakan integritas seorang pemimpin nagori yang alih-alih mengedepankan mediasi kekeluargaan sesama warga Simalungun, justru memilih jalan intimidasi hukum yang berlebihan.

Terlebih lagi, rekam jejak Heplin Marpaung di tengah masyarakat ternyata tidak sepenuhnya bersih. Berdasarkan catatan publik dan pemberitaan media massa sebelumnya, nama Heplin Marpaung sempat disorot tajam terkait:

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 pada tahun 2020.
Laporan dugaan masalah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sangat ironis melihat seorang figur publik dengan catatan kontroversi masa lalu justru bersikap antikritik dan represif terhadap mahasiswa pertanian yang notabene adalah tunas-tunas bangsa yang sedang menimba ilmu praktis di lapangan.

Panggilan Nurani: Hentikan Kriminalisasi Kampus!
Mahasiswa adalah agen perubahan, bukan penjahat. Aksi pelaporan menggunakan pasal karet UU ITE atas dasar kesalahpahaman candaan media sosial adalah bentuk preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan dunia pendidikan di Simalungun.

Sudah saatnya pihak-pihak berwenang, akademisi Universitas Simalungun, serta elemen masyarakat sipil memberikan perlindungan kepada Alvin dan kawan-kawan agar dapat menyelesaikan magang mereka dengan tenang, tanpa teror mental dari oknum kepala desa yang arogan.

Pada hari Senin, 24 Agustus 2026 pukul 22.50 WIB, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional kepada pihak terkait, yakni Heplin selaku Pangulu, untuk meminta tanggapan resmi mengenai postingan mahasiswa Universitas Simalungun (USI) yang sempat dipermasalahkan.
Adapun substansi yang dikonfirmasi meliputi:
Klarifikasi resmi terkait polemik postingan mahasiswa USI.

Tanggapan dan dasar pertimbangan pihak Pangulu yang mengarahkan isu tersebut ke ranah negatif, khususnya yang berkaitan dengan Boru Lae yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) semester 7 di Kecamatan Tanah Jawa.

Hingga batas waktu konfirmasi yang ditentukan pada pukul 22.50 WIB tanggal 24/8/2026, pihak Pangulu belum memberikan respons maupun balasan terhadap pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan untuk meminta tanggapan resmi dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H belum membuahkan hasil.

Pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 19:51 WIB, panggilan konfirmasi telah dikirimkan sebanyak empat kali melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Kendati demikian, hingga berita ini dirilis, panggilan tersebut belum direspons oleh yang bersangkutan.

Langkah konfirmasi ini diambil guna memenuhi prinsip berimbang (cover both sides) dan transparansi informasi publik. Redaksi/pihak terkait tetap membuka ruang bagi Kapolsek Tanah Jawa untuk memberikan klarifikasi atau keterangan resmi selanjutnya.

Catatan Redaksi: Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Pangulu Heplin demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Kdm07)