Media Sinergitas TNI-Polri News,BATAM —
Dunia hiburan malam di Kota Batam dihebohkan dengan status hukum salah satu figur yang diduga kuat berada di balik operasional tempat hiburan bergengsi HH Club Batam. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkotika, seorang pengusaha berinisial YUWANKY telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status buron ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait legalitas, transparansi, serta siapa saja pihak yang selama ini menikmati pundi-pundi keuntungan dari kerajaan bisnis hiburan malam tersebut.
Rincian Data DPO Bareskrim Polri:
Nama Lengkap: Yuwanky
Nomor DPO: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba
Tempat/Tanggal Lahir: Selat Panjang, 06/05/1959 (Usia 67 Tahun)
Pekerjaan Terakhir: Wiraswasta
Alamat Terakhir: Jl. Palem Raja No. 34 RT 1/RW 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
Jeratan Hukum Berat: Narkotika dan Pencucian Uang (TPPU)
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, yang bersangkutan diburu atas dugaan kuat keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal (core crime) berupa Narkotika.
Kasus ini merujuk pada ketentuan hukum yang ketat, yakni Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum pidana lainnya yang berlaku. Kejahatan terorganisir semacam ini dinilai mencederai penegakan hukum dan merusak masa depan generasi bangsa, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Publik Menagih Ketegasan Aparat dan Penutupan Celah Jaringan Hitam
Masuknya pemilik HH Club Batam ke dalam lingkaran hitam buronan nasional ini menuntut aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menyapu bersih jejaring yang melindungi keberadaannya.
Publik mendesak agar penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang turut menikmati aliran dana haram dari bisnis terselubung di balik gemerlapnya dunia malam Batam.
Bagi masyarakat atau pihak yang mengetahui keberadaan buronan atas nama Yuwanky, pihak Bareskrim Polri mengimbau untuk segera melaporkan informasi tersebut kepada penyidik melalui hotline resmi kepolisian di nomor 081292292019 atau 0812369555. (Kdm07)




