Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –

Tembok besar keheningan diperlihatkan oleh para pemangku kebijakan dan kroni kekuasaan di Kota Pematangsiantar. Terkait mencuatnya laporan Asosiasi Jasa Kontraktor Indonesia mengenai dugaan “permainan” jatah proyek APBD TA 2026, para aktor yang disebut-sebut terlibat memilih jurus bungkam seribu bahasa.

 

 

Dugaan skandal yang menyeret nama Josua Silalahi alias Ucok (Anak Walikota), Metro Hutagaol (Anggota DPRD), hingga Ilal Mahdi Nasution (Dewas Perumda Tirtauli), kini memasuki babak baru. Upaya konfirmasi media pada Sabtu (9/5/2026) menemui jalan buntu, memperkuat kesan adanya sesuatu yang coba disembunyikan dari publik.

 

 

Keheningan yang Mencurigakan

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menunjukkan pola penghindaran yang sistematis:

Anak Walikota (Ucok): Pada pukul 12:45 WIB, pesan konfirmasi hanya dibaca tanpa balasan, dan panggilan telepon pun diabaikan.

Walikota Wesly Silalahi: Setali tiga uang dengan sang anak, orang nomor satu di Pemagansiantar ini hanya membaca pesan WhatsApp pada pukul 13:20 WIB tanpa memberikan klarifikasi apa pun.

Ilal Mahdi Nasution: Sosok yang pernah tersandung isu di Kejagung ini bahkan mengalihkan panggilan telepon seluler sebanyak tiga kali berturut-turut pada pukul 14:35 WIB.

Inspektorat Siantar: Sebagai garda terdepan pengawasan internal, Inspektorat justru menunjukkan sikap tidak profesional dengan tidak membalas pesan dan tidak mengangkat telepon hingga pukul 14:55 WIB.

 

Pembelaan Metro Hutagaol: “Informasi Tidak Benar”

Hanya Anggota DPRD Metro Hutagaol yang memberikan respons singkat. Ia membantah tudingan tersebut dan menyarankan media untuk mencari keberimbangan berita dari OPD terkait.

“Siap.. Kalau boleh saran supaya berita lae berimbang.. Mintakan juga keterangan beberapa pejabat opd terkait proyek yg di maksud,” tulisnya. Namun, pernyataan ini dianggap publik sebagai upaya diplomatis untuk melempar bola panas ke pihak lain.

 

Analisis Hukum: Ancaman Pasal Berlapis

Jika dugaan pengaturan proyek ini terbukti, para aktor di atas dapat terjerat serangkaian pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk Anggota DPRD dan pejabat daerah) dilarang keras, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan itu, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Pasal 12 huruf e (Penyalahgunaan Kekuasaan/Pemerasan): Ditujukan bagi penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.

 

Pasal 15 (Percobaan atau Permufakatan Jahat): Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Tindakan memprioritaskan keluarga (Nepotisme) dan kelompok (Kronisme) dalam penentuan proyek pemerintah adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.

 

 

Publik Menanti Nyali KPK

Bungkamnya pihak Walikota dan Inspektorat menjadi sinyal buruk bagi transparansi di Siantar. Kini, harapan masyarakat bertumpu sepenuhnya pada KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk membedah “borok” pengadaan barang dan jasa di Kota Pematangsiantar sebelum kerugian negara semakin membengkak.

“Diam bukanlah jawaban, melainkan indikasi. Rakyat Siantar tidak butuh saran ‘berimbang’ jika faktanya APBD diduga telah dipetak-petak di meja makan penguasa,”tegas perwakilan kontraktor lokal.(KDM07)