Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –
Personel Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial S alias Bungkring (43) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Huta I Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Ridho Valintino Pakpahan, S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) malam, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami berkomitmen memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Ridho Valintino.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkoba di Huta I Nagori Bahung Huluan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy O. Sunggu, S.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang kandang kambing miliknya. Pria tersebut diketahui berinisial S alias Bungkring (43), seorang wiraswasta warga Lorong I Huta I Nagori Bahung Huluan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan penyisiran di sekitar lokasi TKP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau.
Barang Bukti dan Hasil Interogasi
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Sabu dengan berat bruto 3,55 gram (terbagi dalam 13 paket klip kecil yang dikemas rapi dalam 3 bungkus klip sedang di dalam botol plastik hijau).
1 unit telepon genggam merek Oppo warna white pink.
Uang tunai sebesar Rp250.000,-.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria asal Medan berinisial B.
Tindak Lanjut dan Imbauan
Tersangka beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Dolok Batu Nanggar sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh lapisan warga untuk bersama-sama memerangi narkoba. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus melakukan tindakan tegas dan profesional terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(kdm07)




