Media Sinergitas TNI-Polri News,Siborong-
borong, langsung mengadu ke Presiden Prabowo Subianto dan meminta dugaan pelanggaran di lingkungan Pemkab Taput dibongkar.
Dalam surat terbuka tertanggal 11 Agustus 2026, Ida tak hanya mempersoalkan pemecatan dirinya. Ia meminta Bupati Taput Dr Jonius Parsaoran Hutabarat dan istrinya, Neny Anjelina, diperiksa.
Ida menuding pemecatan dirinya dilakukan melalui rekayasa absensi dan berita acara pemeriksaan (BAP) sidang disiplin. Ia mengaku selama 67 hari tidak diberikan tanda tangan absensi dan kunci kantor yang disebut selalu dibawa Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroy Halawa.
Lebih panas lagi, Ida mempertanyakan status kehadiran Neny Anjelina, yang disebutnya menjabat Kabid Perpustakaan. Ida menuding Neny tidak masuk kantor sejak dilantik pada 14 Oktober 2025, tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Tudingan tersebut merupakan klaim Ida dan belum terbukti melalui pemeriksaan resmi.
Ida meminta persoalan itu diperiksa, termasuk oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Ia juga meminta sejumlah pejabat yang berkaitan dengan absensi, administrasi kepegawaian, gaji hingga TPP ikut diperiksa.
Surat Ida ditembuskan kepada Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri, Kemendagri, KemenPAN-RB, BPK Sumut, Inspektorat Sumut, BKN Regional VI Medan, Kajatisu hingga Kapolres Taput.
“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Ida, seraya meminta Presiden Prabowo memeriksa persoalan tersebut hingga terang-benderang.
Sebelumnya, Ida melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan banding administratif ke BPASN pada 5 Agustus 2026. (Yat06)
#IdaRohaniSinaga #TapanuliUtara #Taput #ASN #PrabowoSubianto #BupatiTaput #KPK #Kejaksaan #BKN #PemkabTaput #Sumut #BeritaIndonesia



