Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026) pukul 18.21 WIB. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen bersama masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan pintu masuk PT Evyap, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Korban, Dian Andika (29), seorang petugas keamanan (security) perusahaan tersebut, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi D 3452 BT di luar gerbang saat sedang menyelesaikan serah terima piket dan mengatur kedatangan truk.
Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Iwan Fantri berteriak bahwa sepeda motor korban dibawa kabur orang tak dikenal. Korban sempat berlari melakukan pengejaran, namun kendaraan sudah melaju kencang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Bosar Maligas pada Selasa (27/10/2026) pukul 02.00 WIB.
“Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ucap AKP Verry Purba.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Keterangan dari sopir truk, Manuntun Manurung, menjadi petunjuk penting bagi petugas. Ia mengaku sempat memberi tumpangan kepada seorang pria tak dikenal dari Simpang Lima Puluh menuju Sei Mangkei, yang mengaku sebagai mantan petugas keamanan di kawasan tersebut dan turun tepat di depan gerbang PT Evyap.
Setelah saksi mengenali wajah melalui foto, identitas terduga pelaku berhasil diungkap, yaitu Angga Prayudha, yang memang pernah bekerja sebagai security di KEK Sei Mangkei.
Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas jaga gerbang utara KEK Sei Mangkei bernama Bayu melaporkan bahwa ada seseorang memarkirkan sepeda motor di pos penjagaan lalu pergi berjalan kaki. Unit Reskrim yang mendatangi lokasi mendapati pelaku sudah tidak ada, sementara sepeda motor korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pada Kamis (29/10/2026) pukul 07.00 WIB, diperoleh informasi bahwa Angga Prayudha telah diamankan oleh warga di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, karena diduga kembali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan, dan telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara.
“Setelah berkoordinasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Masri, serta mendapatkan arahan dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim untuk menjemput tersangka,” ungkap AKP Verry Purba.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, IPDA Bilson Hutauruk bersama anggota menjemput tersangka di Polres Batu Bara untuk dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nomor polisi D 3452 BT turut diamankan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melalui AKP Verry Purba mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Bosar Maligas dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan demi keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.(kdm07)




