Media sinergitas TNI-Polri News, Medan, Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian 1 unit handphone berdasarkan laporan masyarakat LP/B/941/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA di Jalan PWS Gang Kerang No.14 Kec. Medan Petisah pada hari Sabtu Tanggal 15 November 2025 Sekira Pukul 12.20 WIB
Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Pukul 14.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin oleh mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku pencurian HP 1 unit Redmi 12 warna Hitam terhadap warga an. Amiruddin.
Tim langsung bergerak melakukan Propelling sekitar TKP dan ditemukan kecurigaan kepada salah satu warga an. *JEKKY SIBARANI*, 30 Thn, Belum Bekerja,.
Kanit Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan Menjelaskan, Setelah ciri ciri diketahui team bergerak langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, tersangka terlihat sedang berjalan di sekitaran Jalan PWS.
” Lalu setelah di introgasi pengakuan tersangka benar ia melakukan pelakuan pencurian kepada warga berupa Handphone 1 unit bermerk Redmi 12 warna Hitam.
Ia juga mengaku ia mengambil Handphone tersebut dengan membobol jendela kamar korban dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa Paralon dan triplek.
Namun tersangka mengatakan tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya itu juga di sekitaran rumah korban. Tersangka juga mengaku ia sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian ini di berbagai tempat ” Jelas Iptu Poltak Tambunan
Selanjutnya Tim memboyong Pelaku dan BB ke Mako Polsek Baru Untuk Proses Lanjut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Adapun identitas pelaku Jekky Sibarani, 30 Tahun, Lk, Belum Bekerja, Jl. Sei Bilah No.18C Kel. Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal dan korban Amiruddin, 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan PWS Gang Kerang No. 14, Kec. Medan Petisah



