Media Sinergitas TNI-Polri News, Medan(. ).
Rabu 13 Mei 2026.
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang Laki – Laki Pelaku atas nama Doni Syaputra als Deni (37) warga ,jalan.Tengah Gg Ismail Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.dan atas nama Budianto (21) warga Jalan Halat Kecamatan Medan area, Kota Medan. Pelaku ini melakukan
Kasus Pencurian dengan Pemberatan Bongkar Rumah
mengambil 2 (dua) buah Indoor AC dan Kabel-Kabel Listrik TV.
Tkp kejadian di Jalam Tengah No.140 A Mess Polda Aceh Kelurahan Mesjid, Medan Kota, kota Medan Hari Senin 04 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 Wib.
Kapolsek.medan kota AKP Feriawan SH.Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH.engatakan
Kronologis Kejadian Pada Hari Senin 04 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib, yang mana kejadian bermula sejak bulan Desember 2025 *Mess Polda Aceh* (TKP) dalam keadaan kosong, kemudian sekitar bulan februari Waka Polda Aceh dan Tim melakukan pengecekan ke TKP pada saat itu sudah diketahui kehilangan AC, Instalasi listrik dan TV, lalu kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
Atas perintah pimpinan korban melakukan pengecekan kembali ke TKP ternyata diketahui bahwa barang barang yang disebutkan diatas telah hilang dengan cara dibongkar oleh pelaku,
Atas Kejadian Tersebut Korban melaporkan ke pimpinan dan pimpinan merasa keberatan dan memberikan kuasa kepada korban untuk membuat Laporan
Atas nama Fariz Laki-Laki ( 36) warga Jalan Komp Bumi Seroja Permai Blok E No. 41, Medan Sunggal, kota Medan. ke Kantor Polsek Medan Kota.
Lanjut kata Iptu Poltak Kronologis Diamankan Pada Rabu 13 Mei 2026 sekira Pukul 20.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku Pencurian dengan pemberatan Bongkar Rumah yang terjadi di Jalan. Tengah No. 140 A Mess Polda Aceh Kelurahan Mesjid, Medan Kota, kota Medan yang bernama Doni Syaputra Als Deni sedang berada di Jalan Sipiso-piso Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Atas Informasi tersebut Tim menuju ke TKP dan benar pada saat di TKP Tim melihat Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku selanjutnya Pelaku di bawa ke Kantor Polsek Medan Kota Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Hasil Introgasi terhadap Pelaku atas Doni Syaputra Als Deni iya menerangkann bahwa pelaku membongkar mess tersebut bersama dengan teman-temannya atas nama Gonggon dan atas nama Kung-Kung dan mengambil 2 (dua) buah Indoor AC dan Kabel-Kabel Listrik.Kerugian korban sekitar
kurang lebih 200 juta.
Selanjutnya pelaku menjual barang hasil curian nya ke Pajak Babi sedangkan pelaku atas nama Budianto Laki-Laki (21) warga Jalan Halat Kecamatan Medan area sudah terlebih dahulu diamankan di Polsek Medan Kota.
Riwayat Hukuman Pelaku atas nama Doni Syaputra Als Deni (Resedivis) Tahun 2020 Di tangkap di Polrestabes Medan Kasus Narkotika menjalani Hukuman selama 3 Tahun 8 bulan di Rutan Tanjung Gusta.
Riwayat Hukuman Pelaku atas nama Budianto (Resedivis) tahun 2017 Di tangkap di Polsek Medan Area Kasus Pencurian menjalani Hukuman selama 2 Tahun 6 bulan di Rutan Tanjung Gusta kata Iptu Poltak.
(SS)




