Media Sinergitas TNI-Polri News, Medan(. )
Senin 04 Mei 2026.
Unit Reskrim Polsek medan.kota telah diamankan 2 (Dua) orang pelaku atas nama Samro Lumbannatu Laki-Laki (35) warga jalan Sindoro No. 3 B.dan pelaku atas nama Nova Kristian perempuan (33) warga Jalan Rakyat Gg. Balam dua orang pelaku melakukan Pencurian berupa 1 (satu) Buah Tas yang berisikan ATM Tkp di Jalan Bulan Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.Hari Rabu t23 April 2026 sekira pukul 08.00.
Kapolsek.medan kota AKP Feriawan SH.melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH. mengatakan
Kronologis Kejadian Pada hari Rabu 23 April 2026 sekira pukul 08.00.wib.telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) Buah Tas yang berisikan ATM. Dimana awal kejadian pada pukul 21.30 Wib pelapor menyimpan tas sandangnya yang berisikan ATM tersebut didalam lemari meja dagangannya lalu pelapor istirahat tidak jauh dari TKP tersebut kemudian keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib.
Ketika pelapor hendak mengambil ATM dalam tas tersebut pelapor membuka lemari mejanya lalu pelapor melihat tasnya sudah hilang lalu pelapor mengecek ke kantor bank BRI dan dari bank BRI menyatakan bahwa uang pelapor sudah diambil terlapor dengan menggunakan ATM pelapor yang hilang tersebut.
Tegas Iptu Poltak
Atas kejadian tersebut pelapor
Atas nama Renawati Br Hutajulu
Perempuan (60) ,warga Jalan Platina IV, Kecamatan.Medan Deli pelapor ini merasa keberatan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Lanjut kata Iptu Poltak Tambunan Kronologis Penangkapan pelaku
Pada hari Senin 04 Mei 2026 sekira pukul 12.00.wib.Jalan M T Haryono kelurahan pusat pasar kecamatan.medan kota Sebelumnya telah di amankan pelaku atas nama Samro Lumban Batu yang dimana saat di introgasi pelaku menyatakan bahwasanya melakukan pencurian tersebut bersama temanya, atas keterangan tersebut .
Selanjutnya tim kepolisin Medan kota melakukan pengembangan. Team mendapat informasi bahwasanya pelaku lainya sedang berada di Tempat Kerjanya yang berada di Jalan M. T. Haryono Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota., atas informasi tersebut team 76 di pimpin Kanit Reskrim Polsek medan kota menuju tkp dan langsung mengamankan pelaku,
Selanjutnya kata Iptu poltak di lakukan interogasi terhadap pelaku dan Ianya mengakui semua perbuatanya dan melakukan Aksi pencurian tersebut bersama Rekannya, setelah melakukan Pencurian para pelaku menemani mengambil uang hasil di ATM.
Dari hasil Introgasi pelaku atas nama Samro Lumban Batu tim mengejar pelaku atas Nova Kristiani selanjutnya tim melakukan pengembangan. Tim mendapat informasi Keberadan pelaku atas nama Nova Kristiani yang sedang berada di pajak bulan, saat tiba di TKP tim langsung mengamankan pelaku dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah mengambil uang tersebut di ATM. Atas keterangan pelaku tersebut di amankan di Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut kata Iptu Poltak.
(SS)




