Medan(. ).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Minggu 19 Juli 2026.

 

Media Sinergitas TNI-Polri News, Unit Reskrim polsek Medan kota diamankan 2 (dua) orang laki-lak Pelaku ini atas nama Tommy Fahri (38) warga Jalan Air Bersih GG cempaka no. 35 A Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota. (Pelaku Penggelapan) Eka Junaidi Laki-Laki, (54) warga Jalan Air Bersih GG satu Kelurahan. Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.(Penadah) dua Orang pelaku melakukan Penggelapan sepeda motor.Tkp di Jalan Air Bersih (Warkop Kumis) Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota.

Kota medan Hari Kamis 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib.

 

Riwayat Hukuman Pelaku atas nama Tommy Fahri (Resedivis)

Sudah pernah menjalani 1 (satu) tahun 10 Bulan Tahun 2005 Kasus Penganiayaan di Polsek Pancur Batu.

 

Kapolsek. Medan kota AKP Feriawan SH Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH.MH.

Kronologis Kejadian Pada hari kamis 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib, yang mana kejadian bermula pada tanggal 07 Juli 2026 korban hendak pulang kampung ke Kisaran sehingga sepeda motor korban di titipkan kepada temannya atas nama Tomi yang bekerja sebagai tukang parkir di TKP lalu kemudian pada tanggal 18 Juli 2026 korban kembali dari Kisaran dan mendatangi pelaku untuk meminta kembali sepeda motornya namun pelaku beralasan bahwa sepeda motor milik korban sedang digunakan oleh pak ciknya dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 wib.

 

Kemudian pelapor akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk meminta sepeda motornya kembali dan pada saat bertemu tersebut pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban sudah digadaikan oleh pelaku.

 

Atas kejadian tersebut pelapor atas nama Fadli Ramadhan Laki-Laki ( 26) warga Jalan Lobak Kota Kisaran Timur, Asahan. kemudian korban merasa keberatan dan membuat laporan dikantor Polsek Medan Kota.

 

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan Kronologis Penangkapan pelaku Pada hari Minggu l19 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib, di Jalan Air Bersih (Warkop Kumis) Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota.Team mendapat informasi dari korban bahwasanya korban dan pelaku akan bertemu di Jalan Air Bersih (Warkop Kumis) Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan. Medan Kota.

 

Atas informasi tersebut team opsenal berkordinasi dengan penyidik dan melakukan penyelidikan yang dimpin Kanit Reskrim Polsek Medan kota I Dan Panit Reskrim Opsenal langsung meluncur ke lokasi bersama dengan korban dan benar saja didapati pelaku sedang menunggu korban di Jalan Air Bersih (Warkop Kumis) Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota, kemudian pada saat korban dan pelaku bertemu di TKP, tim melakukan penyamaran datang ke tkp bersama korban sesampai di tkp korban dan tersangka bertemu langsung korban mendekat kepada tersangka melihat hal itu langsung Tim opsenal mendatangin tpelaku dan mengamankan sepeda motor korban yang ada pada tpelaku dan mengamankan ke polsek medan kota untuk penyelidikan perkara yang telah di laporkan Korban.

 

Dari Hasil Introgasi terhadap Pelaku atas nama Tommy Fahri iya menerangkan bahwa benar pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan penggelapan tersebut dan pelaku menggadaikan sepeda motor korban tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada atas nama Eka Junaidi dan dari hasil kejahatannya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) unit Handphone merk Redmi sedangkan Dari Hasil Introgasi terhadap Pelaku atas nama Eka Junaidi . menerangkan bahwa benar atas nama Tommy Fahri. menggadaikan sepeda motor tersebut kepada nya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Barang Bukti kita amankan 1 (satu) unit Sepeda. Motor Honda Beat no.pol BK 6242 VBH

 

Dua pelaku ini di bawah kepolsek Medan kota proses selanjutnya kata Iptu Poltak.

 

(SS)