Medan(. ).
Kamis 25 Juni 2026.
Media Sinergitas TNI-Polri News, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang PerempuanTersangka :ini atas nama Mariska ( 39) warga Jalan B. Katamso Gg perwira Kelurahan Sei Mati, Kecamatam Medan Maimun kota Medan.
Tersangka ini Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kegiatan GSN (Gerebek Sarang Narkoba
Tkp di Jalan B. Katamso Gg Nasional, Kelurahan. Sei Mati, Kec.amatan Medan Maimun kota Medan kamis 25 Juni pukul 12.00.wib.
Kepada wartawan Kapolsek.Medan Kota.AKP Feriawan SH.melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH.MHengatakam
Kronologis Kejadian Pada Hari Kamis t25 Juni 2026 Sekira Pukul b12.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Mendapat Informasi tentang Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di Jalan. B. Katamso Gg Nasional Keluraham Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun kota Medan.
Kemudian Personil atas nama BRIPDA Michael Panggabea melakukan Under Cover By sebagai Pembeli lalu Personil langsung bertransaksi dengan Penjual dengan membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dan pada saat Paket Narkotika diberikan kepada Personil Tim langsung Mengamankan Pelaku kemudian di lakukan Pemeriksaan di Jalan B. Katamso Gg Nasional Kelurahan Sei Mati, Kecamatan. Medan Maimun tempat Pelaku melakukan transaksi di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu-Sabu, terang Kanit Reskrim Polsek Medan kota.
Lanjut Iptu Poltak Dari Hasil Introgasi terhadap Tersangka atas nama Mariska menerangkan bahwa Tersangka benar Menjual Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut di beli dari seorang Laki – laki yang bernama atas Alex seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut di Jual Kembali oleh Tersangka.
Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti yang diamankan
2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 0,16 g dan 0,13 g dan Uang tunai sejumlah Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah).diamankan dan di bawa ke Kantor Polsek Medan Kota kata Iptu Poltak Tambunan.
(SS)




