Media Sinergitas TNI-Polri News,Labura (Sumut)-
Polsek IX-X Berhasil Ungkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu – Shabu yang berada didalam gubuk perladangan, tepat berada di Lingkungan I,Kelurahan Aek Kota Batu,Kecamatan NA IX-X,Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura),Sumatera Utara. (15/4/2026)
Lalu pengedar yang ditangkap Polsek NA IX-X Bernama Marsino Alias Ginot (39),Pekerjaan Wiraswasta,Warga Dusun V Grojokan Desa Pulo Jantan,Kecamatan NA IX-X,Kabupaten Laburan Batu Utara, Sumatera Utara.
Penangkapan Tersebut Langsung dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Bernama Iptu Dr.Iskandar Muda Sipayung,SH MH.M.M,Namun Kronologi Sebagai Berikut,
Pada Hari Rabu (15/04/2026) sekitar Pukul 11.00 wib Polsek NA IX-X,telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis Shabu – Shabu yang berada di Lingkungan I,Kelurahan Aek Kota Batu,sering adanya lokasi tersebut menjadi tempat transaksi narkoba dan menggunakan narkoba .
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Dr Iskandar muda Sipayung SH MH MM menjelaskan kepada awak media, selanjutnya tim langsung bergegas menuju lokasi yang di informasikan oleh masyarakat.
” lalu tim langsung melakukan penyelidikan,sesampai dilokasi tim melihat satu orang laki – laki yang tidak dikenal sedang duduk di cakruk atau pondok .
Selanjutnya tim langsung menangkap laki – laki tersebut sesuai yang di informasikan masyarakat kepada kami .
Saat dilakukan penangkapan kepada laki – laki tersebut tim memeriksa dan menemukan barang bukti berupa,
- Satu Buah Plastik Klip Ukuran Panjang .
- Satu buah plastik klip ukuran besar
- Dua buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis Shabu – Shabu .
- Tujuh belas buah plastik klip ukuran kecil.
- Dua buah skop dari pipet plastik .
- Satu unit timbangan digital .
- Satu buah mancis warna hijau .
- Satu lembar uang pecahan Rp.50.000.
Setelah barang bukti ditemukan Pelaku tersebut dibawa ke Polsek NA IX-X untuk diproses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ” Jelasnya detail (Red)




