Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,Bogor –

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/07/2026).

Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan bahwa sebelumnya harga BBM nonsubsidi sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Sementara itu, BBM untuk nelayan di bawah 30 GT telah diberikan subsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT turut mendapatkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden