Media Sinergitas TNI-Polri News, Medan(. ).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kamis 07 Mei 2026.

 

Kanit lantas Polsek Medan tempung sosialisasi dan pelatihan yang telah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tempat Kantor Camat Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.

Senin,5/5/2026.Pukul.13.00.wib.

 

Kegiatan ini meliputi Sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja

Sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pelatihan pertolongan gawat darurat

 

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, Joseph ,PJ Samsat Medan Utara Jasa Raharja, Fanny Akbar dan Narasumber Jasa Raharja, Sahat M. Sitompul ,Kanit Lantas Polsek Medan Tembung, Palti L Pakpahan SH ,.Perwakilan RS Eshmun ,Peserta dari perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Percut Sei Tuan .

 

Kepada wartawan kamis 07 Mei 2026 pukul 17.00.wib .Kanit Lantas Polsek Medan Tembung, Ipda Palti L Pakpahan SH ,mengatakan Tertib Berlalu Lintas untuk Masyarakat

Tujuan: Menciptakan jalan yang aman, lancar,.

 

Kata Ipda Palti Ada lima yang perlu diketahui masyarakat berlalu lintas adalah

 

1. Sebelum Berkendara.

 

Lengkapi dokumen Bawa SIM sesuai jenis kendaraan sesuai STNK dan PKB (pajak kendaraan bermotor) yang masih berlaku.

 

Cek kondisi kendaraan Rem, lampu, klakson, spion, ban, dan bahan bakar. Pastikan kendaraan layak jalan.

 

Gunakan perlengkapan keselamatan naik motor

Helm SNI wajib untuk pengendara dan penumpang, pakai jaket, sarung tangan, sepatu.

 

Mobil: Sabuk pengaman untuk semua penumpang, pastikan anak pakai car seat.

 

Pastikan fisik prima Jangan berkendara saat mengantuk, sakit, atau di bawah pengaruh alkohol dan obat.

 

2. Saat di Jalan

 

-Patuhi rambu dan marka jalan Lampu merah berhenti, zebra cross untuk pejalan kaki, jangan lawan arah.

 

Jaga kecepatan Sesuai batas di rambu. Di permukiman maks 30-50 km/jam, jalan kota maks 50-60 km/jam.

 

Tertib lajur Motor di lajur kiri, jangan di jalur cepat. Mobil jangan serobot bahu jalan.

 

Jaga jarak aman Minimal 3 detik dengan kendaraan depan untuk antisipasi rem mendadak.

 

Fokus berkendara Dilarang main HP, merokok, atau aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

 

Gunakan lampu sein Wajib saat belok atau pindah lajur, nyalakan 30 meter sebelumnya.

 

Hormati pengguna jalan lain*: Dahulukan pejalan kaki di zebra cross, beri jalan ambulans, damkar, dan polisi.

 

– Dilarang ugal-ugalan Kebut kebutan, balap liar, dan knalpot brong kena tilang.

 

3. Parkir dan Berhenti.

 

Parkir di tempat resmi Jangan di trotoar, tikungan, dekat persimpangan, atau halte.

 

Jangan berhenti sembarangan Terutama di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas.

 

4. Khusus Pengendara Motor.

 

Bononcengan maks 1 orang Kecuali sepeda motor sespan.

Dilarang bawa muatan berlebih Lebar tidak melebihi stang, barang tidak menutupi lampu.

Nyalakan lampu utama Wajib siang dan malam hari.

 

 

5.Budaya Keselamatan.

 

Ingat 3S Safety, Security, Service_ di jalan.

Jadilah pelopor Mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan

Ingat keluarga Tujuan kita bukan cepat, tapi selamat sampai rumah.

 

Keselamatan adalah yang utama. Pelanggaran satu detik bisa jadi penyesalan seumur hidup..

 

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat antusiasme dari peserta. Diharapkan hasil sosialisasi tsb dapat ditindaklanjuti oleh perangkat desa dan kelurahan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan transportasi berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku kata Ipda Palti Pakpahan.

 

(SS)