Media Sinergitas TNI-Polri News,MEDAN —

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengelolaan lingkungan Hotel Grand Inna Medan mendadak jadi sorotan tajam. Jaringan Komunikasi Milenial (JKM) Kota Medan secara resmi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap hotel berstatus bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa hotel ikonik di pusat kota ini beroperasi tanpa Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak sesuai ketentuan.

Sorotan Utama:
Standar Ganda Pengusaha: Sebagai entitas bisnis di bawah naungan BUMN, Grand Inna seharusnya menjadi pelopor utama dalam ketaatan hukum dan kelestarian lingkungan, bukan justru mencoreng citra korporasi pelat merah.

Ancaman Limbah Cair: Aktivitas perhotelan skala besar di pusat kota berpotensi merusak ekosistem sekitar jika limbah cairnya dibuang tanpa standar pengolahan yang ketat.

Langkah Nyata JKM: JKM Kota Medan telah melayangkan surat resmi ke DLH Kota Medan untuk menuntut transparansi dokumen lingkungan sekaligus mendesak penegakan hukum tanpa kompromi.

Ketua JKM Kota Medan, Vincent Debataraja, menegaskan bahwa status BUMN tidak boleh dijadikan tameng untuk kebal terhadap hukum dan pengawasan lingkungan.

“Kami sangat menyayangkan dugaan kelalaian ini. Sebagai hotel BUMN di jantung Kota Medan, Grand Inna seharusnya menjadi teladan industri perhotelan yang ramah lingkungan, bukan malah mengabaikan aturan dasar,” ujar Vincent, Kamis.

Desak Pengawasan Tanpa “Tebang Pilih”
JKM mendesak DLH Kota Medan agar bekerja secara objektif, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini. Mereka memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan status kepatuhan dari pihak manajemen hotel.

“Kami minta DLH Kota Medan tidak tebang pilih. Jika terbukti melanggar, berikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Kepatuhan lingkungan adalah mutlak, dan status BUMN sama sekali bukan alasan untuk mendapat keistimewaan,” pungkasnya.(kdm07)