Media Sinergitas TNI-Polri News,MEDAN –
Keresahan warga Kota Medan memuncak menyikapi aksi unjuk rasa (unras) susulan yang terus berulang menuntut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LS. Aksi yang dipimpin oleh istri DPO tersebut, Tionia Br Sihotang, kini menuai kecaman keras dari pengguna jalan karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan tidak mengantongi izin resmi.
Melanggar Hak Pengguna Jalan
Aksi yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit di kawasan Jalan Protokol Sudirman tersebut menyebabkan kemacetan parah. Pengguna jalan merasa dirugikan oleh mobilisasi massa yang diduga tidak memiliki tujuan jelas dan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Demo ini tidak jelas arahnya, hanya membuat macet dan menghambat aktivitas warga. Kami sangat terganggu,” ujar salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya.
Ancam Bubarkan Aksi Jika Masih Berlanjut
Warga Medan kini mulai kehilangan kesabaran. Mereka mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas menindak aksi yang tidak prosedural tersebut. Ancaman pembubaran secara swadaya pun muncul jika massa aksi kembali turun ke jalan tanpa izin.
“Jika besok mereka kembali beraksi tanpa izin, kami tidak segan untuk membubarkannya sendiri. Hak kami untuk menggunakan fasilitas publik tidak boleh dirampas oleh kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Tinjauan Hukum: Melanggar Aturan Berdemokrasi
Aksi ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Secara mendasar, tindakan tersebut bertentangan dengan beberapa poin krusial:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998: Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Aksi tanpa pemberitahuan (STTP) adalah tindakan ilegal.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan (seperti demo) wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Etika dan Kepatuhan Hukum: Sangat ironis ketika pihak yang menuntut keadilan justru melakukan tindakan melawan hukum (demonstrasi ilegal) demi membela seorang DPO yang hingga kini mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan.
Penyalahgunaan Ruang Publik
Selain persoalan izin, aksi tersebut juga disorot karena dilakukan di lokasi-lokasi privat dan menggunakan sarana transportasi umum (angkot) di luar trayek yang sah. Hal ini semakin memperparah kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas terhadap koordinator aksi dan massa yang terlibat, guna memastikan supremasi hukum tetap tegak dan memberikan efek jera agar ketertiban di ruang publik Kota Medan tetap terjaga.
Jadilah Demonstran yang Bijak
Masyarakat saat ini semakin kritis dan cerdas. Mereka tidak segan-segan untuk menegur atau bertindak tegas jika ruang publik mereka disalahgunakan.
Hindari tindakan: Menutup jalan protokol, menggunakan sarana umum di luar trayek, atau melakukan aksi di tempat yang tidak semestinya.
Lakukan tindakan: Menyampaikan aspirasi melalui perwakilan, melakukan audiensi resmi, atau melakukan aksi damai dengan koordinasi penuh bersama pihak berwenang.
Berdemokrasi yang baik adalah demokrasi yang menghargai hak orang lain. Jangan biarkan perjuangan Anda dinilai buruk oleh masyarakat hanya karena cara penyampaian yang mengabaikan aturan. Mari ciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
“Ingat, setiap pesan akan lebih bermakna jika disampaikan dengan tata cara yang bijak. Bersama Media Sinergitas TNI-Polri News, kami hadir untuk menjembatani aspirasi Anda demi melayani masyarakat dengan sepenuh hati.” (kdm07)




