Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN —

Kesabaran warga Dusun/Daerah Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, tampaknya sudah habis. Pasalnya, aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah mereka kian marak dan beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Yang membuat warga semakin geram, arena haram tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berinisial yang berstatus sebagai mantri.

Aduan resmi ini telah dilayangkan oleh masyarakat melalui layanan “Halo Kapolres Simalungun” dengan pelapor atas nama Dedy, mendesak pihak kepolisian untuk tidak tinggal diam melihat maraknya penyakit masyarakat ini.

Bara di Tengah Warga: Resah, Takut Kriminalitas Naik, dan Rusak Generasi Muda
Keberadaan arena sabung ayam ini bukan sekadar permainan, melainkan sumber kecemasan publik. Warga sekitar merasakan dampak langsung yang merugikan, di antaranya:

Ancaman Kriminalitas: Warga khawatir aktivitas perjudian ini akan memicu lonjakan tingkat kejahatan lain seperti pencurian di wilayah sekitar.
Merusak Generasi Muda: Praktik maksiat ini dinilai memberikan contoh buruk bagi anak-anak muda dan masa depan warga setempat.
Tabrak Hukum Jelas: Kegiatan ini secara terang-terangan telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Ujian Nyali Penegak Hukum: Berani Sikat “Pak Mantri” atau Masuk Angin?
Sorotan tajam kini tertuju pada integritas Polres Simalungun dan jajaran Polsek setempat. Karena melibatkan sosok figur yang dikenal di masyarakat (berstatus mantri), warga menuntut agar aparat penegak hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dalam laporan pengaduannya, warga melayangkan beberapa pertanyaan menohok kepada Kapolres Simalungun:
Kapan Digerebek? Kapan pihak kepolisian benar-benar menurunkan tim untuk melakukan razia dan penertiban langsung ke lokasi sabung ayam di Rambungan, Karang Bangun?
Periksa Pemilik Lahan! Mengingat lokasi diduga milik seorang mantri, apakah kepolisian berani memanggil dan memeriksa pemilik lahan serta pengelola perjudian tersebut sesuai hukum yang berlaku?
Langkah Preventif Antisipasi Pindah Lokasi: Langkah antisipasi apa yang disiapkan agar lokasi serupa tidak sekadar kucing-kucingan lalu pindah dan buka kembali di wilayah Nagori Karang Bangun dan sekitarnya?

Menunggu Bukti Janji Polri Presisi
Pihak Polres Simalungun melalui layanan pengaduan sebelumnya telah merespons dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan slogan “Polres Simalungun Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”.
Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian.

Warga Rambungan bersama publik luas di Simalungun menantikan aksi nyata dan gerak cepat di lapangan, bukan sekadar janji manis di atas layar ponsel. Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tajam ke atas, atau justru tumpul ke “mantri”? Warga menunggu buktinya!(kdm07/Tim/red)

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan aduan masyarakat demi terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Simalungun.