(Dok,Foto Danrem 022/Pantai Timur)
Media Sinergitas TNI-Polri News PEMATANGSIANTAR –
Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Kota Pematangsiantar terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) lokal. Tempat Hiburan Malam (THM) New Evo Star yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, dituding kebal hukum dan menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi.
Hingga hari ini, Kamis (23/4/2026), masyarakat menilai Polres Pematangsiantar cenderung bungkam dan tidak mengambil tindakan nyata terhadap operasional THM tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa ruang gerak peredaran narkoba di wilayah mereka semakin tidak tersentuh.
Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan, masyarakat secara terbuka melayangkan laporan dan permohonan perlindungan kepada Danrem 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Danrem 022/Pantai Timur untuk segera turun tangan. APH lokal seakan mandul dan membiarkan New Evo Star beroperasi tanpa tersentuh hukum. Kami mendesak TNI melalui Korem 022/PT untuk memberantas dan menangkap oknum-oknum pengedar ekstasi di sana demi menyelamatkan generasi muda Siantar,” ujar perwakilan warga yang meminta identitasnya dilindungi.
Masyarakat berharap kepemimpinan Kolonel Inf Sandi Kamidianto dapat memberikan jawaban tegas atas kebuntuan penegakan hukum di Pematangsiantar. Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat praktik haram berkedok hiburan malam terus merusak tatanan sosial masyarakat.
Selanjutnya tim media Konfirmasi Kepada Mayor Marpaung Selaku Kepala Penerangan KOREM 022/Pantai Timur,Saat pesan yang di sampaikan Awak media,Direspon dengan Icon Jempol . (21/04/2026)
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau langkah nyata dari jajaran Korem 022/PT untuk melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.(lik02/Tim)




