Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar —

Praktik peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah hukum Kota Pematangsiantar kembali menuai sorotan tajam. Sorotan utama mengarah ke THM Koin Bar, yang di tengah malam hingga menjelang subuh diduga kuat beroperasi sebagai sarang peredaran barang haram.

Ironisnya, alih-alih tersentuh hukum secara tegas, dua sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik THM Koin Bar yakni inisial R dan P malah diduga kerap memainkan skenario “penyerahan tangkapan narkoba” kepada Kasat Narkoba dengan dalih kibus (informan). Modus klasik ini diduga kuat hanya digunakan sebagai alat tukar atau pengaman agar bisnis utama mereka di dalam THM tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Modus Operandi “Kibus”: Sandiwara Melindungi Bisnis Haram
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, THM Koin Bar tetap beroperasi melewati batas kewajaran hingga subuh. Di dalam lokasi tersebut, transaksi dan konsumsi zat adiktif diduga bebas berlangsung.. Mood
Namun, ketika desakan publik atau tekanan hukum mulai meningkat, pihak pengelola melalui Inisial R dan P diduga kerap menyuplai informasi atau “menyerahkan” pihak tertentu sebagai kibus kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Kasat Narkoba.

Praktik ini dinilai publik sebagai sandiwara hukum. Di satu sisi, aparat terlihat seolah-olah berprestasi karena berhasil mengamankan tangkapan. Namun di sisi lain, otak utama dan sumber peredaran di dalam Koin Bar justru tetap aman beroperasi merusak generasi muda Pematangsiantar.

Landasan Hukum & Tinjauan Undang-Undang

Tindakan pembiaran peredaran narkotika di tempat hiburan malam serta rekayasa penegakan hukum jelas mencederai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Berikut adalah landasan hukum tegas yang dilanggar:

 

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 131: Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib padahal mampu untuk melakukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp10.000.000. (Pasal ini menjerat pihak-pihak termasuk pemilik tempat yang membiarkan peredaran terjadi).

Pasal 55 KUHP jo. UU Narkotika: Barang siapa turut serta melakukan perbuatan pidana, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dapat dijerat dengan hukuman yang setara dengan pelaku utama.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat;

Menegakkan hukum : dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Catatan Kritis: Jika seorang pejabat penegak hukum (Kasat Narkoba) terbukti bermain mata atau menggunakan skema kibus fiktif demi melindungi bandar/pemilik THM, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan kode etik kepolisian.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221
Diancam dengan pidana penjara barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan yang diancam pidana, atau menghalang-halangi penyidikan terhadap tindak pidana.

Tuntutan Tegas Publik dan Penegak Hukum
Masyarakat Pematangsiantar mendesak agar Kapolda Sumatera Utara dan Propam Polda Sumut segera turun tangan melakukan audit investigatif secara transparan terhadap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba.

Usut Tuntas THM Koin Bar: Tutup segera operasional THM Koin Bar yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika hingga subuh.

Periksa Keterlibatan R & P : Panggil dan selidiki pemilik THM Koin Bar terkait dugaan jaringan peredaran narkoba dan rekayasa kibus.

Evaluasi Total Kasat Narkoba : Copot dan periksa Kasat Narkoba Pematangsiantar jika terbukti ada “main mata”, kolusi, atau pembiaran terhadap sindikat narkotika berkedok informan.

Saat di konfirmasi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Enggan Merespon,Apakah hanya Pencitraan Kinerja Selama ini dan menutupi bobrok laporan situasi wilayah tugas ke Polda Sumatera Utara. (kdm07/LS08/red/Tim)