Media Sinergitas TNI-Polri News,KAMPAR, RIAU –
Praktik ilegal dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar disinyalir berjalan mulus tanpa tersentuh hukum di wilayah Kabupaten Kampar. Aktivitas menyimpang yang melibatkan pengisian jerigen secara bebas ini terjadi secara terang-terangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.6124, Desa Baru, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.(28/07/2025).
Kondisi lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga diduga kuat dimanfaatkan oleh para mafia Solar untuk meraup keuntungan pribadi di atas hak masyarakat kecil. Pengisian Solar bersubsidi menggunakan jerigen dan mobil khusus dengan seolah – olah mengantri pengisian BBM Jenis Solar, dalam jumlah besar ini jelas melanggar regulasi ketat yang telah ditetapkan BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.
Menanggapi pembiaran yang kasat mata ini, elemen masyarakat melayangkan desakan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolda Riau.
“Lapor Jenderal ! Praktik dugaan mafia Solar di SPBU Lintas Timur Desa Baru ini sudah sangat meresahkan dan terkesan kebal hukum. Kami meminta dengan tegas agar Polda Riau beserta jajaran Ditreskrimsus segera turun ke lapangan, menindak bersihkan para pelaku, dan menyegel pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan masyarakat Dari Geppar (Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat) dalam laporannya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak adanya tindakan nyata berupa:
1. Razia Mendadak: Polda Riau segera melakukan tangkap tangan di SPBU 14.284.6124 Siak Hulu.
2. Sanksi Tegas Pertamina: Pemblokiran izin dan penghentian pasokan Solar ke SPBU yang terbukti memfasilitasi mafia jerigen.
3. Proses Hukum: Menangkap aktor intelektual serta pemodal di balik penimbunan Solar subsidi tersebut.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata, mengingat Solar subsidi merupakan hak dasar bagi nelayan, petani, dan transportasi publik kecil yang saat ini justru dikuasai oleh para oknum mafia penimbun.
Sebelumnya Pada (27/07/2025) Awak Media Sudah Menghubungi Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Bernama AKP Feri mengatakan Via Telfon, ” Kita tindak Dan kita kerahkan tim buser “,ucapnya saat di hubungi .(Nak98/tim/red)




