Media Sinergitas TNI-Polri News,JAKARTA –
Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) mengambil langkah tegas demi membersihkan institusi kepolisian dari praktik menyimpang dan kinerja berbasis pencitraan. GPRPPM menjadwalkan pengiriman surat resmi yang ditujukan langsung kepada Biro Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri. Surat tersebut mendesak evaluasi total terhadap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan AKBP Sah Udur Sitinjak.(3/8/2026)
Ketua Penggerak GPRPPM, Aditya, didampingi pembina Syamsul Bahri Purba, S.H. (Bulek), menyatakan bahwa langkah ini diambil karena keresahan masyarakat Pematangsiantar yang sudah mencapai titik puncak. GPRPPM menekankan bahwa reformasi kultural Polri tidak boleh dihambat oleh relasi kuasa informal atau perlindungan terselubung.
Tuntutan Utama GPRPPM: Potong Habis Intervensi “Kakak Asuh”
GPRPPM menegaskan tiga poin krusial yang mendasari desakan evaluasi ke Mabes Polri:
* Hapus Kode “Kakak Asuh”: Mabes Polri harus memastikan tidak ada intervensi pejabat senior (kakak asuh) yang melindungi perwira bermasalah di daerah dari sanksi etik dan mutasi.
* Kritik Keras Pencitraan: Kinerja Kapolres Pematangsiantar dinilai minim substansi, sarat panggung publikasi, namun lemah dalam penegakan hukum riil di lapangan.
* Evaluasi Total Satuan Narkoba: Mendesak pencopotan Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring akibat maraknya peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) yang terkesan dibiarkan.
* Hentikan Ketergantungan “Kibus”: Menolak keras metode kerja Satres Narkoba yang diduga hanya mengandalkan informan bayaran (kibus), alih-alih melakukan investigasi ilmiah (scientific crime investigation) atas laporan warga.
Dasar Hukum dan Peraturan Kinerja Polri yang Dilanggar
GPRPPM menilai situasi di Polres Pematangsiantar bertentangan dengan regulasi internal Polri:
* Perpol No. 7 Tahun 2022: Pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait kewajiban menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme institusi.
* UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 21 & 22: Mengabaikan sumpah jabatan untuk senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
* Asas Presisi Kapolri: Pengabaian terhadap pilar responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam menindaklanjuti keluhan nyata dari masyarakat bawah.
Pernyataan Sikap GPRPPM
“Kami tidak butuh kapolres yang mahir bersandiwara di media sosial sementara narkoba merajalela di tempat hiburan malam,dan bandar narkoba lainnya ” ujar Aditya selaku Ketua Penggerak GPRPPM. “Biro SSDM Mabes Polri harus turun tangan melakukan audit kinerja secara objektif. Jangan sampai profesionalisme Polri digadaikan demi melindungi jaringan loyalitas semu ‘kakak asuh’ yang merusak mentalitas bhayangkara.”
Melalui surat resmi ini, GPRPPM meminta Kapolri melalui Karo SSDM Mabes Polri segera mencopot pejabat yang tidak berkompeten di Polres Pematangsiantar demi mengembalikan kepercayaan publik di wilayah Sumatera Utara.(KDM07/Tim)




