Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –
Koalisi Pemuda Bersatu Cinta TNI, yang merupakan gabungan dari berbagai elemen gerakan kepemudaan dan aktivis reformasi, hari ini secara resmi layangkan laporan dan pernyataan sikap keras terkait dugaan pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum perwira di lingkungan Denpom I/1 Pematangsiantar.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi praktik-praktik kotor yang mencoreng marwah institusi TNI. Dugaan praktik ‘beking’ Tempat Hiburan Malam (THM) oleh oknum perwira adalah pengkhianatan terhadap sumpah prajurit!” Laporan ini ditujukan langsung kepada Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI di Jakarta. (14/5/2026)
Koalisi menegaskan bahwa gerakan ini didasari oleh kecintaan yang mendalam terhadap institusi TNI agar tetap profesional dan dicintai rakyat, namun harus bersih dari parasit oknum yang mencari keuntungan pribadi dari bisnis ilegal atau hiburan malam.
Tuntutan Koalisi
Koalisi Pemuda Bersatu Cinta TNI menyampaikan poin-poin krusial Investigasi Menyeluruh:
Meminta Puspom TNI untuk turun langsung Ke Pematangsiantar melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum perwira Denpom I/1 dalam membentengi operasional THM yang bermasalah.
Sanksi Tegas: Menuntut pencopotan jabatan dan sanksi pemecatan (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Transparansi: Meminta agar proses hukum militer dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses reformasi di tubuh TNI.
DASAR HUKUM DAN KONSTITUSI (UUD) Tindakan oknum yang diduga menyalah gunakan wewenang bertentangan dengan: Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945: Bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Bukan menjadi pelindung bisnis hiburan malam.UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Khususnya Pasal 2 huruf d (Tentara profesional) dan Pasal 39 yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, apalagi menjadi pelindung (beking) kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan institusi dan masyarakat wajib di proses secara hukum.
Sumpah Prajurit dan Sapta Marga: Yang mewajibkan setiap prajurit menjunjung tinggi kehormatan dan tidak sekali-kali merugikan rakyat.
Aliansi Yang Bergerak Gerakan ini didorong oleh kolaborasi solid antara:
1. Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial)
2. Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM)
3. Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR) Kami menyatakan dengan tegas: No Rem ! No Negotiation ! Sampai institusi TNI di Pematangsiantar benar-benar bersih dari oknum-oknum nakal yang merusak citra militer di mata generasi muda dan masyarakat umum.
Hormat Kami,Koalisi Pemuda Bersatu Cinta TNI”TNI Kuat Bersama Rakyat, Bersih Tanpa Oknum !” Pam..Pam.Pam .(Kdm07).




