Media Sinergitas TNI-Polri News, Sabtu malam itu, Dedy Irawan menggendong

Scroll Untuk Lanjut Membaca

istrinya masuk ke UGD RSU Permata Hati

Kisaran. Tubuh perempuan itu lemas. Sudah

berkali-kali muntah. Tangannya gemetar.

 

Di sampingnya, ponsel masih menyimpan

puluhan pesan ancaman dari orang yang

tidak ia kenal — hanya karena sebuah

video buah naga berulat.

 

ASAHAN — Rini Siregar tidak pernah

menyangka sebuah video pendek bisa

mengubah hidupnya.

 

Jumat siang, 12 Juni 2026, perempuan

37 tahun itu mengunggah reels di Facebook

pribadinya. Isinya sederhana : buah naga

yang hampir ia makan, ternyata berulat

saat diperiksa kembali. Ia menulis caption

dengan nada bercanda — menceritakan

kejutan kecil itu kepada teman-teman

dunia mayanya. Tidak ada nama yang

disebut. Tidak ada instansi yang dirujuk.

Tidak ada pihak yang dituduh.

 

Empat jam kemudian, ponselnya bergetar.

 

Nomor asing. Pesan masuk.

 

“Memang mcm anjing …..!”

 

Begitu bunyi pesan pertama itu. Dan sejak

saat itu, malam Rini tidak lagi tenang.

 

 

TEROR YANG TIDAK BERHENTI

 

Pengirimnya mengaku vendor program Makan

Bergizi Gratis (MBG) — program pemerintah

yang menyalurkan pangan bergizi ke sekolah-

sekolah, termasuk ke madrasah tempat Rini

bekerja sebagai staf tata usaha.

 

Selama hampir 18 jam tanpa jeda, dari

pukul 16.27 WIB Jumat sore hingga pagi

Sabtu, pesan demi pesan terus berdatangan.

Makian. Hinaan. Ancaman. Ultimatum.

 

“Kau tunggu besok di sekolah….!”

 

Pesan itu dikirim pukul 18.44 WIB. Rini

membacanya sambil berharap itu hanya

gertakan.

 

Ternyata bukan.

 

Keesokan harinya, Sabtu 13 Juni 2026,

sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pria

benar-benar datang ke MTsN 1 Asahan —

madrasah tempat Rini bekerja. Di hadapan

rekan-rekan kerja Rini, ia memaki, menghina,

dan pada satu titik meraih sebuah trofi

piala milik siswa — gerakannya seperti

hendak melempar benda itu ke arah Rini.

 

Seorang rekan kerja berdiri menghalangi.

 

Malam itu, Rini dibawa ke RSU Permata Hati

Kisaran dengan kondisi syok berat. Dokter

mencatat diagnosa GERD akut. Frekuensi

muntahnya mencapai 72 kali per hari.

Infus dipasang. Tiga hari ia berbaring di

ruang rawat nomor 123 kelas satu.

 

Rekam medis itu, dengan nomor RM 044527,

kini menjadi salah satu dokumen terpenting

dalam perkara hukum yang masih berjalan

— atau lebih tepatnya, yang masih

tersandera.

 

 

“KLIEN KAMI TIDAK SALAH APA-APA”

 

Kata Asri Hamdani Panggabean Tim dari

Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH &

Rekan yang menjadi kuasa hukum Rini,

masih terdengar geram saat bercerita

tentang kasus ini.

 

“Klien saya tidak salah apa-apa. Dia

tidak menyebut nama vendor. Tidak

menyebut program MBG. Tidak menyebut

instansi mana pun. Dia hanya posting

video buah naga berulat yang dia temukan

sendiri. Itu bukan pencemaran nama baik.

Itu pengalaman hidup yang wajar

diceritakan,” katanya.

 

Asri pertama kali bertemu Rini pada

15 Juni 2026 — saat Rini masih terbaring

di RSU Permata Hati. Di situlah Rini

menandatangani surat kuasa. Sore harinya,

laporan polisi resmi diterima Polres Asahan

dengan nomor LP/B/547/VI/2026.

 

Asri menyangka langkah berikutnya akan

berjalan lebih mudah.

 

Ia salah.

 

 

TEMBOK DEMI TEMBOK

 

Sejak laporan diterima, Tim Kuasa Hukum

mengajukan tiga hal yang menurut mereka

mendesak : surat pengantar Visum et

Repertum ke RSU Permata Hati agar rekam

medis Rini bisa menjadi bukti forensik

resmi, penambahan pasal-pasal yang lebih

tepat berdasarkan fakta yang ada, dan

undangan gelar perkara bagi Rini selaku

pelapor.

 

Hampir dua bulan berlalu. Ketiganya

belum terwujud.

 

“Surat pengantar Visum et Repertum itu

diamanatkan Pasal 133 KUHAP. Bukan

permintaan yang aneh, bukan permintaan

yang sulit dipenuhi. Tapi sampai sekarang

belum ada. Gelar perkara pun belum ada.

Klien saya bahkan belum pernah satu kali

pun dipanggil oleh penyidik,” ujar Fajar

dengan nada yang terukur tapi tegas.

 

Hambatan datang bukan hanya dari Polres

Asahan. Ketika tim kuasa hukum mencoba

melaporkan dugaan ancaman elektronik ke

SPKT Polda Sumatera Utara, laporan

mereka sempat menghadapi kendala karena

penggunaan pasal yang tidak tepat.

 

“Kami awalnya menggunakan Pasal 27B UU

ITE. Lalu kami pelajari lebih dalam dan

kami sadari bahwa Pasal 27B memang tidak

pas — pasal itu mensyaratkan objek berupa

barang atau hutang, sementara dalam kasus

ini objeknya adalah permintaan maaf.

Setelah kami lakukan red team analysis

bersama pengacara pidana, kami beralih ke

Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun

2024 tentang ancaman kekerasan melalui

sistem elektronik yang ditujukan secara

pribadi,” jelas Fajar.

 

Pasal 29, menurut Fajar, justru jauh lebih

kuat untuk kasus ini. Alasannya satu:

ancaman itu tidak sekadar dikirim —

ancaman itu dilaksanakan.

 

“Dalam banyak kasus Pasal 29, yang ada

hanya screenshot percakapan. Di sini kita

punya screenshot WA, kita punya video

penyerangan di sekolah, dan kita punya

rekam medis yang membuktikan dampak

fisiknya. Ini luar biasa kuatnya sebagai

satu paket bukti,” katanya.

 

 

PENGADUAN MELUAS

 

Frustrasi dengan lambatnya respons

aparat di tingkat daerah mendorong tim

kuasa hukum untuk membawa kasus ini

ke tingkat nasional. Satu per satu,

surat resmi dilayangkan ke berbagai

instansi.

 

Pengaduan masyarakat sudah dikirimkan

ke Bareskrim Mabes Polri. Surat resmi

sudah sampai di meja Komisi III DPR RI

yang membidangi hukum dan keamanan,

Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi

Sumatera Utara, Kementerian Agama RI,

Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.

 

Alasan di balik luasnya jangkauan laporan

itu? Karena kasus ini, menurut Fajar,

bukan sekadar soal satu orang dan satu

vendor.

 

“Vendor MBG itu menjalankan program

pemerintah. Program yang seharusnya

membawa kebaikan untuk masyarakat,

untuk anak-anak sekolah. Ketika oknum

vendornya justru meneror dan menyerang

warga yang tidak salah apa-apa —

itu sudah menjadi urusan publik. Itu

menyangkut kepercayaan masyarakat

terhadap program pemerintah,” tegasnya.

 

Fajar juga menyentil satu hal yang ia

sebut sebagai ironi besar dalam kasus ini.

 

“Klien saya sebenarnya sedang melakukan

pengawasan kualitas pangan. Tanpa sadar.

Ia menemukan buah naga berulat dan

berbagi pengalaman itu. Kalau budaya

seperti itu justru direspons dengan teror

dan kekerasan, siapa yang mau lagi jujur

tentang apa yang mereka temukan? Program

MBG-nya yang akan rugi,” ujarnya.

 

 

RINI HARI INI

 

Secara fisik, Rini sudah bisa kembali

bekerja. Tapi bekas luka itu tidak

terlihat di tubuhnya — melainkan di

caranya bergerak, caranya merespons

pesan masuk, caranya memandang gerbang

madrasah yang dulu ia lewati begitu saja

tanpa pikir panjang.

 

Ia belum mau banyak bicara kepada media.

Kuasa hukumnya yang mewakili.

 

“Yang dia inginkan sederhana,” kata Fajar.

“Dia ingin proses hukum berjalan dengan

benar. Dia ingin penyidik menerbitkan

surat pengantar Visum. Dia ingin dipanggil

untuk gelar perkara. Dia ingin tahu bahwa

apa yang dialaminya diakui sebagai

kesalahan — bukan dia yang dianggap

salah karena berani bercerita.”

 

Fajar menutup pembicaraan dengan kalimat

yang pelan, tapi berat.

 

“Rekam medisnya ada. Bukti digitalnya ada.

Saksi matanya ada. Videonya ada. Yang

belum ada hanyalah respons serius dari

mereka yang seharusnya melindunginya.

Sampai kapan dia harus menunggu?”

 

 

Polres Asahan, Polda Sumatera Utara,

dan pihak terlapor belum dapat dimintai

komentar hingga berita ini diturunkan.

 

Perkembangan kasus ini akan terus

dipantau.

 

──────────────────────────────────────

Narasumber : Asri Hamdani Panggabean dan Fachrizal Halomoan Lubis, SH (izay. S.H).

Advokat / Kuasa Hukum Korban

Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.

 

#RiniSiregar #KorbanVendorMBG

#KeadilanUntukRini #JusticeForRini

#TerorWhatsApp #GuruMadrasah

#MTsNAsahan #PolresAsahan

#LambatnyaKeadilan #GelarPerkaraTertunda

#BareskrimMabesPolri #KomisiIIIDPR

#LPSKIndonesia #KomnasPerempuan

#BGNIndonesia #MakanBergizi

#ViralSumut #BeritaSumut #Asahan

#PenegakanHukum #StopIntimidasi

#PerempuanBersuara #MadrasahNegeri

#UUITEPasal29 #Viral2026