Media Sinergitas TNI-Polri News, Sabtu malam itu, Dedy Irawan menggendong
istrinya masuk ke UGD RSU Permata Hati
Kisaran. Tubuh perempuan itu lemas. Sudah
berkali-kali muntah. Tangannya gemetar.
Di sampingnya, ponsel masih menyimpan
puluhan pesan ancaman dari orang yang
tidak ia kenal — hanya karena sebuah
video buah naga berulat.
ASAHAN — Rini Siregar tidak pernah
menyangka sebuah video pendek bisa
mengubah hidupnya.
Jumat siang, 12 Juni 2026, perempuan
37 tahun itu mengunggah reels di Facebook
pribadinya. Isinya sederhana : buah naga
yang hampir ia makan, ternyata berulat
saat diperiksa kembali. Ia menulis caption
dengan nada bercanda — menceritakan
kejutan kecil itu kepada teman-teman
dunia mayanya. Tidak ada nama yang
disebut. Tidak ada instansi yang dirujuk.
Tidak ada pihak yang dituduh.
Empat jam kemudian, ponselnya bergetar.
Nomor asing. Pesan masuk.
“Memang mcm anjing …..!”
Begitu bunyi pesan pertama itu. Dan sejak
saat itu, malam Rini tidak lagi tenang.
TEROR YANG TIDAK BERHENTI
Pengirimnya mengaku vendor program Makan
Bergizi Gratis (MBG) — program pemerintah
yang menyalurkan pangan bergizi ke sekolah-
sekolah, termasuk ke madrasah tempat Rini
bekerja sebagai staf tata usaha.
Selama hampir 18 jam tanpa jeda, dari
pukul 16.27 WIB Jumat sore hingga pagi
Sabtu, pesan demi pesan terus berdatangan.
Makian. Hinaan. Ancaman. Ultimatum.
“Kau tunggu besok di sekolah….!”
Pesan itu dikirim pukul 18.44 WIB. Rini
membacanya sambil berharap itu hanya
gertakan.
Ternyata bukan.
Keesokan harinya, Sabtu 13 Juni 2026,
sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pria
benar-benar datang ke MTsN 1 Asahan —
madrasah tempat Rini bekerja. Di hadapan
rekan-rekan kerja Rini, ia memaki, menghina,
dan pada satu titik meraih sebuah trofi
piala milik siswa — gerakannya seperti
hendak melempar benda itu ke arah Rini.
Seorang rekan kerja berdiri menghalangi.
Malam itu, Rini dibawa ke RSU Permata Hati
Kisaran dengan kondisi syok berat. Dokter
mencatat diagnosa GERD akut. Frekuensi
muntahnya mencapai 72 kali per hari.
Infus dipasang. Tiga hari ia berbaring di
ruang rawat nomor 123 kelas satu.
Rekam medis itu, dengan nomor RM 044527,
kini menjadi salah satu dokumen terpenting
dalam perkara hukum yang masih berjalan
— atau lebih tepatnya, yang masih
tersandera.
“KLIEN KAMI TIDAK SALAH APA-APA”
Kata Asri Hamdani Panggabean Tim dari
Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH &
Rekan yang menjadi kuasa hukum Rini,
masih terdengar geram saat bercerita
tentang kasus ini.
“Klien saya tidak salah apa-apa. Dia
tidak menyebut nama vendor. Tidak
menyebut program MBG. Tidak menyebut
instansi mana pun. Dia hanya posting
video buah naga berulat yang dia temukan
sendiri. Itu bukan pencemaran nama baik.
Itu pengalaman hidup yang wajar
diceritakan,” katanya.
Asri pertama kali bertemu Rini pada
15 Juni 2026 — saat Rini masih terbaring
di RSU Permata Hati. Di situlah Rini
menandatangani surat kuasa. Sore harinya,
laporan polisi resmi diterima Polres Asahan
dengan nomor LP/B/547/VI/2026.
Asri menyangka langkah berikutnya akan
berjalan lebih mudah.
Ia salah.
TEMBOK DEMI TEMBOK
Sejak laporan diterima, Tim Kuasa Hukum
mengajukan tiga hal yang menurut mereka
mendesak : surat pengantar Visum et
Repertum ke RSU Permata Hati agar rekam
medis Rini bisa menjadi bukti forensik
resmi, penambahan pasal-pasal yang lebih
tepat berdasarkan fakta yang ada, dan
undangan gelar perkara bagi Rini selaku
pelapor.
Hampir dua bulan berlalu. Ketiganya
belum terwujud.
“Surat pengantar Visum et Repertum itu
diamanatkan Pasal 133 KUHAP. Bukan
permintaan yang aneh, bukan permintaan
yang sulit dipenuhi. Tapi sampai sekarang
belum ada. Gelar perkara pun belum ada.
Klien saya bahkan belum pernah satu kali
pun dipanggil oleh penyidik,” ujar Fajar
dengan nada yang terukur tapi tegas.
Hambatan datang bukan hanya dari Polres
Asahan. Ketika tim kuasa hukum mencoba
melaporkan dugaan ancaman elektronik ke
SPKT Polda Sumatera Utara, laporan
mereka sempat menghadapi kendala karena
penggunaan pasal yang tidak tepat.
“Kami awalnya menggunakan Pasal 27B UU
ITE. Lalu kami pelajari lebih dalam dan
kami sadari bahwa Pasal 27B memang tidak
pas — pasal itu mensyaratkan objek berupa
barang atau hutang, sementara dalam kasus
ini objeknya adalah permintaan maaf.
Setelah kami lakukan red team analysis
bersama pengacara pidana, kami beralih ke
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun
2024 tentang ancaman kekerasan melalui
sistem elektronik yang ditujukan secara
pribadi,” jelas Fajar.
Pasal 29, menurut Fajar, justru jauh lebih
kuat untuk kasus ini. Alasannya satu:
ancaman itu tidak sekadar dikirim —
ancaman itu dilaksanakan.
“Dalam banyak kasus Pasal 29, yang ada
hanya screenshot percakapan. Di sini kita
punya screenshot WA, kita punya video
penyerangan di sekolah, dan kita punya
rekam medis yang membuktikan dampak
fisiknya. Ini luar biasa kuatnya sebagai
satu paket bukti,” katanya.
PENGADUAN MELUAS
Frustrasi dengan lambatnya respons
aparat di tingkat daerah mendorong tim
kuasa hukum untuk membawa kasus ini
ke tingkat nasional. Satu per satu,
surat resmi dilayangkan ke berbagai
instansi.
Pengaduan masyarakat sudah dikirimkan
ke Bareskrim Mabes Polri. Surat resmi
sudah sampai di meja Komisi III DPR RI
yang membidangi hukum dan keamanan,
Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, Kementerian Agama RI,
Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Alasan di balik luasnya jangkauan laporan
itu? Karena kasus ini, menurut Fajar,
bukan sekadar soal satu orang dan satu
vendor.
“Vendor MBG itu menjalankan program
pemerintah. Program yang seharusnya
membawa kebaikan untuk masyarakat,
untuk anak-anak sekolah. Ketika oknum
vendornya justru meneror dan menyerang
warga yang tidak salah apa-apa —
itu sudah menjadi urusan publik. Itu
menyangkut kepercayaan masyarakat
terhadap program pemerintah,” tegasnya.
Fajar juga menyentil satu hal yang ia
sebut sebagai ironi besar dalam kasus ini.
“Klien saya sebenarnya sedang melakukan
pengawasan kualitas pangan. Tanpa sadar.
Ia menemukan buah naga berulat dan
berbagi pengalaman itu. Kalau budaya
seperti itu justru direspons dengan teror
dan kekerasan, siapa yang mau lagi jujur
tentang apa yang mereka temukan? Program
MBG-nya yang akan rugi,” ujarnya.
RINI HARI INI
Secara fisik, Rini sudah bisa kembali
bekerja. Tapi bekas luka itu tidak
terlihat di tubuhnya — melainkan di
caranya bergerak, caranya merespons
pesan masuk, caranya memandang gerbang
madrasah yang dulu ia lewati begitu saja
tanpa pikir panjang.
Ia belum mau banyak bicara kepada media.
Kuasa hukumnya yang mewakili.
“Yang dia inginkan sederhana,” kata Fajar.
“Dia ingin proses hukum berjalan dengan
benar. Dia ingin penyidik menerbitkan
surat pengantar Visum. Dia ingin dipanggil
untuk gelar perkara. Dia ingin tahu bahwa
apa yang dialaminya diakui sebagai
kesalahan — bukan dia yang dianggap
salah karena berani bercerita.”
Fajar menutup pembicaraan dengan kalimat
yang pelan, tapi berat.
“Rekam medisnya ada. Bukti digitalnya ada.
Saksi matanya ada. Videonya ada. Yang
belum ada hanyalah respons serius dari
mereka yang seharusnya melindunginya.
Sampai kapan dia harus menunggu?”
Polres Asahan, Polda Sumatera Utara,
dan pihak terlapor belum dapat dimintai
komentar hingga berita ini diturunkan.
Perkembangan kasus ini akan terus
dipantau.
──────────────────────────────────────
Narasumber : Asri Hamdani Panggabean dan Fachrizal Halomoan Lubis, SH (izay. S.H).
Advokat / Kuasa Hukum Korban
Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.
#RiniSiregar #KorbanVendorMBG
#KeadilanUntukRini #JusticeForRini
#TerorWhatsApp #GuruMadrasah
#MTsNAsahan #PolresAsahan
#LambatnyaKeadilan #GelarPerkaraTertunda
#BareskrimMabesPolri #KomisiIIIDPR
#LPSKIndonesia #KomnasPerempuan
#BGNIndonesia #MakanBergizi
#ViralSumut #BeritaSumut #Asahan
#PenegakanHukum #StopIntimidasi
#PerempuanBersuara #MadrasahNegeri
#UUITEPasal29 #Viral2026




