Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Porli News,Simalungun —

keadilan tampaknya masih jauh dari panggang dari api bagi korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di kabupaten simalungun. hingga hari ini, laporan polisi yang telah berjalan berbulan-bulan terkesan jalan di tempat. ironisnya, terduga pelaku yang berinisial togu ambarita dilaporkan masih melenggang kangkung dan tinggal satu rumah dengan korban serta istri dari pelapor, freddy leonardo situmorang.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Johanes A.F Silaen, S.H. & Partners melayangkan kritik keras dan kecaman terbuka terhadap Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun serta Kasat Reskrim Polres Simalungun. Kinerja penyidik dinilai tidak memiliki sensitivitas dan terkesan lamban dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi atensi khusus.

Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, di Huta Baru, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Perbuatan cabul tersebut terbongkar berkat informasi dari saksi (Gesika Lamtama Situmorang) yang melihat anak kandung pelapor (Arga) dan anak korban lainnya (Aurel Keyzaro Situmorang) mendapati tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku Togu Ambarita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/V/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Mei 2026, pelapor secara resmi telah mengadukan Togu Ambarita atas dugaan pelanggaran Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kecaman Tim Kuasa Hukum
Johanes A.F Silaen, S.H. bersama Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemberi Kuasa (Freddy Leonardo Situmorang), menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas lambannya proses hukum di Polres Simalungun.

“Bagaimana mungkin seorang terduga pelaku kejahatan terhadap anak masih bisa berkeliaran bahkan tinggal satu rumah dengan korban dan istri pelapor? Di mana nurani penegak hukum? Kami mendesak Kanit PPA dan Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penahanan terhadap Togu Ambarita! Jangan tunggu ada korban-korban berikutnya akibat kelalaian aparat kepolisian.”

Tim Kuasa Hukum menilai lambannya penindakan ini mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang dijamin oleh undang-undang.
Melalui siaran pers ini, Kantor Hukum Johanes A.F Silaen, S.H. & Partners menegaskan akan mengambil langkah-langkah konstitusional lanjutan, termasuk melaporkan lambannya kinerja penyidik PPA dan Kasat Reskrim Polres Simalungun ke Propam Polda Sumut dan Kompolnas apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas penahanan terhadap terduga pelaku.

Desakan Keras Kepada Kasat Reskrim & Kanit PPA Polres Simalungun
Melalui rilis ini, Tim Kuasa Hukum menegaskan beberapa poin penting dan kritikan keras terhadap lambannya atensi penyidik terkait:

Urgensi Perlindungan Anak: Kasus ini menyangkut kejahatan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415. Penanganan perkara yang melibatkan anak wajib mendapat atensi khusus, cepat, dan berkeadilan, tanpa ada celah bagi pelaku untuk menghirup udara bebas lebih lama.

Pertanyaan Besar Kinerja Penyidik (Kanit PPA & Kasat Reskrim): Laporan telah berjalan sejak pertengahan Mei 2026, namun hingga saat ini publik dan pihak korban menuntut kejelasan progres yang signifikan. Kami mendesak Kanit PPA Polres Simalungun dan Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk segera menunjukkan taring penegakan hukum dengan memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap terlapor Togu Ambarita.

Peringatan Tegas Tim Kuasa Hukum: Kami tidak akan tinggal diam. Jika pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA dan Satreskrim Polres Simalungun terkesan lamban, jalan di tempat, atau tidak profesional, maka kami akan mengambil langkah konstitusional lanjutan dengan melaporkan kinerja penyidik ke Propam Polda Sumut hingga Kompolnas.

“Keadilan bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual adalah harga mati. Kami meminta Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Simalungun tidak menutup mata dan segera memproses hukum terlapor secara transparan!” tegas Tim Kuasa Hukum Johannes A.F. Silaen, S.H. & Partners. (Kdm07)