Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN —
Perlindungan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun kembali dipertanyakan tajam. Hingga kini, laporan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang telah resmi terdaftar di Polres Simalungun seolah jalan di tempat tanpa kejelasan penegakan hukum yang progresif dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun.
Kasus yang mencoreng nurani kemanusiaan ini bermula sejak awal Mei 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: B/220/V/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Mei 2026, kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Freddy Leonardo Situmorang (27) atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial Togu Ambarita.
Kronologi Singkat dan Fakta Mencengangkan
Peristiwa kelam ini terungkap pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu, setelah saksi mata melihat tindakan tidak senonoh yang diduga kuat dipicu dan diajarkan oleh terlapor kepada korban anak di bawah umur berinisial Aurel Keyzaro Situmorang.
Berdasarkan pengakuan korban dan saksi dalam dokumen kepolisian, terlapor Togu Ambarita diduga kuat tidak hanya melakukan pelecehan dengan mengajak korban masuk ke kamar dalam kondisi tanpa busana, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam serta dampak psikologis yang merusak mental anak.
Namun, yang membuat publik geram dan pihak keluarga terpukul bukan sekadar beratnya kejahatan yang disangkakan, melainkan lamban dan tumpulnya respons aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Di Mana Nurani Penegak Hukum? Korban Masih Dibiarkan di Kediaman Terduga Pelaku!
Ironisnya, kendati laporan resmi telah dikantongi keluarga sejak pertengahan Mei 2026, hingga saat ini belum ada tindakan penangkapan, penahanan, maupun langkah pengamanan darurat yang memadai dari pihak kepolisian.
Lebih parah lagi, sang anak korban justru masih dibiarkan berada di lingkungan atau rumah kediaman yang berafiliasi dengan terduga pelaku.
Kelalaian ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Langkah Satreskrim Polres Simalungun dinilai sangat lamban dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Pembiaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan psikis dan fisik korban, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepekaan aparat dalam merespons kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan Tegas Keluarga dan Publik
Keluarga korban melalui kuasa hukum dan pelapor mendesak agar Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Simalungun, khususnya Kasat Reskrim Polres Simalungun, yang dinilai lalai dan lamban dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun beserta jajarannya, untuk menangani perkara ini secara cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Johanes A.F. Silaen, S.H.
la juga menegaskan agar pelaku segera ditangkap, ditahan, dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kejahatan seksual adalah musuh bersama, sehingga tidak ada ruang kompromi bagi pelaku. Pelaku harus segera ditangkap, ditahan, dan dijerat dengan hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang TPKS serta Undang-Undang Perlindungan Anak demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban,” tegas Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H.
Poin-Poin Tuntutan Utama:
Segera tangkap dan tahan terduga pelaku Togu Ambarita tanpa tebang pilih.
Berikan perlindungan darurat dan pendampingan psikologis yang komprehensif kepada korban anak.
Mendesak transparansi penyidikan yang selama ini terkesan jalan di tempat dan mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
Negara tidak boleh kalah, dan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Publik Simalungun kini menagih ketegasan institusi kepolisian untuk segera memulihkan keadilan yang telah lama terabaikan.
(Kdm07)




