(Dok Foto,Biro SSDM Mabes Polri dan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –

Maraknya peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar memicu gelombang pertanyaan dan kritik tajam dari masyarakat. Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar dinilai mandek dan hanya berfokus pada penegakan hukum kosmetik atau pencitraan, tanpa menyentuh akar masalah.

Ketua Penggerak Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM), Aditya CIJ, CPW, CPFI, mewakili Pembina Syamsul Bahri Purba SH (Bulek), angkat bicara secara tegas kepada awak media pada Minggu (2/8/2026). GPRPPM menilai ada kejanggalan dalam pola penindakan yang dilakukan oleh korps Bhayangkara di wilayah tersebut.

“Kami sudah memantau ketat kinerja Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Kami melihat indikasi kuat bahwa kinerja mereka hanya mampu menangkapi para pemakai, yang kemudian statusnya dialihkan dengan alasan sebagai pengedar. Sementara itu, para bandar besar justru terkesan tidak tersentuh,” ujar Aditya.

Aditya menambahkan, kegagalan menangkap jaringan kakap ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat mengenai adanya perlindungan terhadap bandar narkoba. Di bawah komando AKP Irwanta Sembiring, Satnarkoba Polres Pematangsiantar dianggap kehilangan taji dan hanya berani menyasar pelaku kelas teri (kroco).

“Kami menduga mereka bekerja hanya mengandalkan sistem ‘KIBUS’ (informan) untuk menangkap target-target kecil, bukan hasil dari turun langsung melakukan pengembangan investigasi yang objektif di lapangan.

Oleh karena itu, GPRPPM mendesak Biro SDM Polri untuk segera mengevaluasi total kinerja serta jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring,” tegas Aditya.
Sebagai bentuk komitmen mengawal reformasi Polri, GPRPPM menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Biro SDM Polri. Langkah ini diambil guna membongkar dugaan adanya budaya saling melindungi atau fenomena “kakak asuh” yang kerap menutupi kebobrokan institusi di daerah.

Landasan Hukum & Regulasi Kinerja Polri
Sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, Polri berkewajiban menjaga profesionalisme dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penilaian kritis GPRPPM didasarkan pada instrumen hukum berikut:

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 Ayat (4):
Menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 19: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Amanat undang-undang ini berfokus pada pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya (jaringan bandar), bukan sekadar memenjarakan penyalahguna (pemakai) tanpa ada pengembangan kasus yang signifikan.

4. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat):

Mewajibkan atasan dan biro terkait (termasuk SDM dan Propam) untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap pejabat kepolisian yang dinilai tidak produktif atau menyalahgunakan wewenang dalam bertugas.

GPRPPM menegaskan bahwa institusi Polri harus bersih dari segala bentuk pembiaran tindak pidana. Evaluasi dari Biro SDM Polri mutlak diperlukan demi mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap Polres Pematangsiantar.(red)