Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —
Dunia hiburan malam di Kota Pematangsiantar kembali tercoreng. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim di lapangan, tempat hiburan malam Studio 21 Pematangsiantar disinyalir menjadi lokasi bebasnya transaksi dan peredaran barang haram jenis baru, yakni pil ekstasi atau narkotika jenis “Minion” yang dibanderol dengan harga Rp300.000 per paket.
Temuan mengejutkan ini terungkap setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lokasi pada malam ini, Minggu, 2 Agustus 2026. Berdasarkan pengakuan salah seorang tamu berinisial SM, barang haram tersebut diperoleh dari BD Tanjung di dalam lokasi. Peredaran zat adiktif tersebut bahkan berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan yang berarti.
Bungkamnya Aparat Penegak Hukum
Sayangnya, temuan krusial di lapangan ini seolah-olah menemui jalan buntu dari pihak berwenang. Saat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media Lylik bersama KDM07, Kasat Narkoba setempat tidak memberikan respons maupun tanggapan positif. Pesan singkat berisi share lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dikirimkan kepada yang bersangkutan pada malam ini juga diabaikan begitu saja tanpa ada tindakan cepat atau pengindah.
Sikap bungkam dan lambatnya respons dari aparat penegak hukum ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah ada pembiaran terhadap maraknya peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam wilayah hukum Kota Pematangsiantar?
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat dan berbagai elemen pemerhati sosial mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera turun tangan melakukan razia mendadak dan investigasi menyeluruh di Studio 21 Pematangsiantar.
Peredaran narkoba jenis “Minion” dengan harga murah ini tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mencederai komitmen pemberantasan narkoba yang digencarkan pemerintah. Aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap transparan, profesional, dan tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang meresahkan ini.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas demi membersihkan Kota Pematangsiantar dari cengkeraman barang haram.(kdm07/red)




