Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —

Kasus dugaan perzinahan yang menyeret istri dari Taufiq dan seorang pria bernama Arya Daulay kini tidak hanya berfokus pada perselingkuhan semata. Kasus ini mendadak berubah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan pelayanan dan sikap arogan dari aparat penegak hukum di Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun.

Alih-alih mengayomi masyarakat pencari keadilan, oknum petugas piket dan Kanit Polsek Dolok Batu Nanggar justru diduga beralasan klasik dan menunjukkan gelagat enggan mendampingi warga yang tengah mencari keberadaan terduga pelaku.

Kronologi Ketegangan: Dari “Silakan Buat LP” hingga Penolakan Telak
Berdasarkan laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) bersama Kuasa Hukum pelapor, Advokat Briliant Romual Togatorop, SH,MH insiden bermula pada 9 Agustus 2026 dini hari pukul 12.15 WIB.
Saat itu, Tim Reaksi Cepat mendatangi Polsek Dolok Batu Nanggar untuk meminta pendampingan mendatangi rumah orang tua terduga pelaku di Kedede Batu. Namun, respons mengejutkan didapat dari petugas piket malam:

Menolak dengan Alasan Waktu: Petugas meminta pelapor melapor pada siang hari dengan dalih situasi malam hari gelap. (Padahal kejahatan tidak mengenal waktu).

Lempar Tanggung Jawab: Petugas menyarankan agar meminta pendampingan langsung ke Polres Pematangsiantar karena tempat kejadian perkara (TKP) awal dugaan perzinahan berada di Hotel NH Pematangsiantar.

Syarat Kaku Laporan Polisi (LP): Petugas berdalih tidak mau mendampingi jika belum ada LP resmi.
Ironisnya, setelah Dedy dari media Sinergitas TNI Polri News menghubungi layanan darurat 110 dengan laporan serupa, pihak Kanit dan jajaran justru mendatangi lokasi.

Advokat Berang: “Tanganmu Ngapain Menunjuk-nunjuk Saya!”
Puncak ketegangan terjadi ketika Advokat Briliant Togatorop bersama tim dan Taufiq mendatangi kembali Polsek Dolok Batu Nanggar pada malam harinya usai resmi mengantongi Tanda Bukti Lapor (LP) dari Polres Pematangsiantar.

Alih-alih mendapatkan sambutan kooperatif, oknum petugas malam berinisial AIPDA Tigor manurung diduga menunjukkan sikap arogan layaknya preman:
Berbicara dengan nada tinggi dan keras.

Menunjuk-nunjuk Kearah Tim Reaksi Cepat dan kuasa hukum dangan jarak 2 meter & bahasa yang jauh dari kesan melayani serta mengayomi masyarakat.”Aku orang Batak harus Keras” Sambil bernada keras dan Wajah Emosi

Melihat tindakan tidak etis tersebut, Advokat Briliant Togatorop SH, MH langsung berang dan melayangkan protes keras:
“Yah, tanganmu ngapain bapak bicara menunjuk-nunjuk saya!” tegas Briliant dengan nada geram.

Masyarakat mengeluhkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh petugas piket malam Polsek Dolok Batu Nanggar, atas nama Tigor, yang dinilai tidak pantas dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Aroma “Masuk Angin”: Polisi Ciut Saat Keluarga Pelaku Menelepon?
Kejanggalan demi kejanggalan semakin menyeruak. Ketika pihak keluarga terduga pelaku menelepon, oknum Kanit dan jajaran justru terlihat sigap mendatangi rumah si pelaku tepat saat Tim Reaksi Cepat dan warga tiba di lokasi, bahkan sempat melontarkan kalimat: “Siapa yang nelpon Kanit?”
Padahal sebelumnya, orang tua terduga pelaku sempat berjanji di depan Kanit bahwa mereka akan datang ke Polres Pematangsiantar pada keesokan harinya.

Kehadiran Tim Reaksi Cepat ke Polsek Dolok Batu Nanggar adalah semata-mata untuk meminta pendampingan resmi karena mobil Honda Jazz milik terduga pelaku sudah tidak berada di rumah orang tuanya, serta adanya informasi bahwa pelaku mengaku sedang berada di Belawan dan berencana berangkat hari selasa ke Dumai.

Namun, oknum piket Polsek Dolok Batu Nanggar tetap bersikeras menolak memberikan pendampingan dengan berbagai alasan, kontradiktif dengan instruksi subuh hari sebelumnya yang menyuruh mereka membuat LP terlebih dahulu.

Desakan Evaluasi untuk Polres Simalungun & Polda Sumut
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Kapolres Simalungun dan Kapolda Sumatera Utara. Masyarakat dan tim kuasa hukum mendesak agar Propam segera turun tangan memeriksa oknum-oknum di Polsek Dolok Batu Nanggar yang diduga kuat tidak profesional, diskriminatif, dan mengabaikan kewajiban melindungi serta melayani masyarakat pencari keadilan.

Terkait konfirmasi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa pihak Propam akan segera mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran.
“Sebelumnya saya mohon maaf, untuk selanjutnya kami akan memberikan teguran,” ujarnya kepada awak media Sinergitas TNI-Polri News.

Perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana menunjukkan adanya gestur mengabaikan dari terduga pelaku. Berdasarkan catatan waktu dan bukti komunikasi, terduga pelaku yang diidentifikasi bernama Arya Daulay diketahui menghubungi sejumlah pihak pada dini hari.

Pada tanggal 9/8/2026 pukul 03.47 WIB, usai tiba di Pematangsiantar dari kediaman orang tuanya, terduga pelaku terpantau menelepon Advokat Briliant Romual SH, MH,pihak pers, serta pelapor atas nama Taufiq. Namun, panggilan tersebut tidak direspons.

Alih-alih menunjukkan etikat baik, terduga pelaku justru mengirimkan sejumlah pesan suara (voice note) kepada Taufiq dengan nada meremehkan.

Dalam rekaman tersebut, pelaku menyatakan:
“Lagian ini masalah kecil aja. Aku masalahnya masih di tengah kapal…” (meskipun di latar belakang terdengar suara jangkrik dan ayam).

Pelaku bahkan melontarkan kalimat bernada merendahkan dengan menyebut permasalahan tersebut sebagai “masalah tai kucing”, tanpa mendapatkan balasan apa pun dari Taufiq.

Tidak hanya itu, dalam pesan suara tersebut terduga pelaku juga sempat menyinggung keterlibatan aparat penegak hukum dengan berkata:
“Buktinya kalian disuruh pergi sama Bang Anggi Kanit Polsek Serbelawan kan, haa…”

Pihak pelapor bersama penasehat hukum masih memantau perkembangan proses hukum atas perkara tersebut dan menyayangkan sikap terduga pelaku yang dinilai tidak kooperatif.

Hingga berita ini diturunkan,Pihak Tim Reaksi Cepat dan Advokat Briliant Romual Togatorop SH,MH terus memburu keberadaan terduga pelaku demi menegakkan hukum dan keadilan bagi klien mereka, Taufiq. (Kdm07)