Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rilis Pers Investigatif

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANG SIANTAR —

Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang mencoreng kesucian rumah tangga resmi berlanjut ke ranah hukum. Dipimpin langsung oleh Advokat Briliant Romual Togatorop SH. MH bersama Tim Reaksi Cepat dan Pegiat Keadilan Kdm07, pihak pelapor (Taufiq Husein Asri Aritonang) secara resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pematang Siantar pada Sabtu, 9 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari kecurigaan Taufiq terhadap istrinya, Anissylah, yang kedapatan menginap di sebuah hotel di Jalan S.M. Raja, Kota Pematang Siantar, bersama seorang pria berinisial Zulham Fadly Nasution (yang dalam dokumen STTLP tercatat sebagai terlapor), menggunakan mobil Honda Jazz bernomor polisi BK 805 DLY berdasarkan rekaman CCTV hotel.

Namun, drama di balik layar justru menguak fakta yang lebih mencengangkan. Berdasarkan investigasi lanjutan yang dilakukan oleh tim di kediaman orang tua terduga pelaku di Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, keluarga terduga pelaku diduga sengaja bersekongkol untuk menutup-nutupi identitas dan melindungi pelaku.

Fakta-Fakta Investigasi Lapangan:
Manipulasi Identitas Pelaku: Ayah pelaku, Sadat Daulay, awalnya menyebutkan nama anaknya adalah Zulham Fadly Nasution. Namun, pada investigasi subuh tanggal 10 Agustus 2026 di hadapan aparat kepolisian Polsek Dolok Batu Nanggar dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Dolok Merangir I, terungkap bahwa pelaku yang sebenarnya bernama Arya Daulay (usia 24 tahun).

Penyangkalan dan Kebohongan Keluarga: Saat didatangi tim investigasi pada 9 Agustus subuh, ibu pelaku sempat berpurau-pura tidak kenal, sementara sang ayah berkelit dengan menyebut anaknya hanyalah seorang “satpam”.

Pengakuan Sang Istri: Istri pelapor telah mengakui secara langsung kepada Taufiq bahwa dirinya benar telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria tersebut di hotel.
Tindakan keluarga terduga pelaku yang memberikan keterangan palsu dan berupaya menghalang-halangi pengungkapan kebenaran ini mendapat kecaman keras dari kuasa hukum dan tim investigasi.

Dasar Hukum (UUD & KUHP yang Dilanggar)
Tindakan perzinahan dan upaya penutupan informasi/keterangan palsu kepada aparat penegak hukum yang dilakukan dalam kasus ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia:

1. Tindak Pidana Perzinahan (Pasal Perzinahan)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/487/VIII/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, perbuatan terlapor dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411, yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan bagi orang yang berzina padahal masing-masing yang bersangkutan terikat perkawinan yang sah.

2. Tindak Pidana Menyesatkan Aparat / Memberikan Keterangan Palsu
Tindakan keluarga terduga pelaku yang mencoba menutupi identitas asli (menyembunyikan identitas Arya Daulay menjadi Zulham) serta memberikan keterangan bohong kepada petugas saat investigasi dan proses hukum dapat dijerat dengan:

Pasal 221 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 / KUHP Nasional yang relevan): Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau pertolongan kepada orang tersebut untuk menghindari penyidikan, atau menghancurkan/menyembunyikan barang bukti, diancam dengan pidana penjara.

Pasal 242 KUHP: Memberikan keterangan palsu di atas sumpah atau kepada pejabat yang berwenang.

CATATAN TIM HUKUM:
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk keluarga terduga pelaku, agar tidak melakukan upaya-upaya obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) dengan memanipulasi identitas atau menyembunyikan kebenaran. Proses hukum di Polres Pematang Siantar akan terus kami kawal hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi klien kami.” — Advokat Briliant Romual Togatorop SH. MH (kdm07)